KPK Panggil Politikus NasDem Rajiv Terkait Kasus Syahrul Yasin Limpo

Jumat, 26 Januari 2024 14:29 WITA

Card image

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (26/1/2024).

Males Baca?

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Politikus NasDem, Rajiv, Jumat (26/1/2024). Ketua Dewan Pertimbangan DPW Partai NasDem Jawa Barat (Jabar) tersebut dipanggil untuk dimintai keterangannya dalam kapasitas sebagai saksi.

Rajiv yang jug merupakan Wakil Bendahara Umum (Wabendum) Tim Pemenangan Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas AMIN) keterangannya dibutuhkan untuk melengkapi berkas penyidikan mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Hari ini bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (26/1/2024).

Selain Rajiv, KPK juga memanggil satu saksi lainnya yakni, Kepala Badan Pangan Nasional, Arief Prasetyo Adi. Keterangannya juga dibutuhkan untuk melengkapi berkas penyidikan Syahrul Yasin Limpo.

Sayangnya, Ali tidak menyebutkan materi apa yang akan didalami penyidik kepada kedua saksi dimaksud. Yang dapat dipastikan, setiap orang yang dipanggil dan diperiksa KPK karena diduga mengetahui mengenai perkara tersebut.

Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai tersangka. Politikus NasDem tersebut ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan suap terkait promosi jabatan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).

Syahrul Limpo ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya yakni, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono (KS) dan Direktur Alat Mesin Pertanian, M Hatta (MH). Syahrul diduga menginstruksikan Kasdi dan Hatta untuk mengumpulkan uang terkait promosi jabatan di Kementan.

Adapun, harga yang dipatok untuk para eselon I agar mendapatkan jabatan di Kementan yakni kisaran 4.000 hingga 10.000 dollar Amerika Serikat atau setara ratusan juta rupiah. Syahrul Limpo diduga aktor tertinggi yang memerintahkan anak buahnya untuk mengumpulkan uang promosi jabatan tersebut.

Kasus ini bermula ketika Syahrul Yasin Limpo membuat kebijakan personal terkait adanya pungutan maupun setoran di antaranya dari ASN internal Kementan. Pungutan atau setoran tersebut dalam rangka untuk memenuhi kebutuhan pribadi termasuk keluarga intinya.

Berdasarkan data dan informasi yang dikumpulkan KPK, sumber uang yang digunakan para eselon di antaranya berasal dari realisasi anggaran Kementan yang sudah di mark up. Diduga, para eselon mengumpulkan uang dari para pengusaha yang mendapat proyek di Kementan 

Alhasil, ada harga yang dipatok oleh SYL dan dua anak buahnya tersebut. SYL diduga telah menerima sejumlah uang melalui Kasdi dan Hatta. KPK menyebut Kasdi dan Hatta sebagai representasi sekaligus orang kepercayaan dari SYL. Mereka disinyalir menerima uang secara rutin tiap bulan dengan menggunakan pecahan mata uang asing.

KPK menyebut penggunaan uang oleh SYL yang juga diketahui Kasdi dan Hatta antara lain untuk pembayaran cicilan kartu kredit dan cicilan pembelian mobil Alphard. Sejauh ini, uang yang dinikmati SYL bersama-sama dengan Kasdi dan Hatta sejumlah sekira Rp13,9 miliar.

Reporter: Satrio


Komentar

Berita Lainnya