KPK: Tersangka Baru Korupsi Gereja Mimika Diuntungkan Rp3,5 Miliar, Negara Rugi Rp11, 7 Miliar

Sabtu, 23 September 2023 21:42 WITA

Card image

Pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Tahun di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah. (Foto: Dok. Sevianto/MCW)

Males Baca?

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut empat tersangka baru kasus korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, Papua, menerima keuntungan sebesar Rp3,5 miliar. Sementara itu, negara justru mengalami kerugian hingga mencapai Rp11,7 miliar akibat perbuatan para tersangka.

Adapun, keempat tersangka baru hasil pengembangan perkara korupsi yang sempat menjerat Bupati Mimika, Eltinus Omaleng tersebut yakni, PNS Pemkab Mimika, Totok Suharto (TS); Kepala Cabang PT Satria Creasindo Prima, Gustaf Urbanus Patandianan (GUP); Direktur PT Dharma Winaga, Arif Yahya (AY); dan swasta, Budiyanto Wijaya (BW).

"Keuntungan pribadi yang didapatkan BW, AY, GUP dan TS sejumlah sekitar Rp3,5 miliar," kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, dikutip pada Sabtu (23/9/2023).

"Akibat perbuatan para tersangka mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan negara setidaknya sejumlah sekitar Rp11,7 miliar," sambungnya.

Adapun, peran pada tersangka baru tersebut yakni, Arif Yahya dan Budiyanto Wijaya yang merupakan orang kepercayaan Eltinus Omaleng bertugas untuk mencari kontraktor yang tidak memiliki kualifikasi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32. Arif dan Budiyanto menerima fee atas perintah menyimpang tersebut.

Sementara, Gustaf Urbanus berperan sebagai konsultan perencana dan pengawas pembangunan gereja tersebut. Namun, tugasnya tersebut tidak dijalankan dengan sesuai oleh Gustaf. Ia tidak mengawasi pelaksanaan pekerjaan yang berakibat progres pekerjaan menjadi lambat.

"Sehingga volume pekerjaan serta mutu hasil pekerjaan tidak sesuai kontrak," ujar Asep.

Sedangkan, Totok Suharto yang merupakan ketua panitia pelelangan pekerjaan jasa konsultan perencanaan berperan untuk mengondisikan berbagai dokumen lelang terkait proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32. Ia membantu untuk memenangkan perusahaan tertentu sebagaimana permintaan Eltinus.

{bbseparator} 

"Dalam perjalanannya, progres pembangunan Gereja Kingmil Mile 32 tidak sesui dengan jangka waktu penyelesaian sebagaimana kontrak, termasuk adanya kurang volume pekerjaan, padahal pembayaran pekerjaan telah dilakukan," ucap Asep.

Eltinus Omaleng diketahui pernah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Namun, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Makassar menjatuhkan vonis lepas terhadap Eltinus. Hakim menyatakan Eltinus tidak terbukti bersalah atas perkara dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Tahap 1 tahun anggaran 2015 di Kabupaten Mimika.

KPK tidak terima dengan putusan hakim tersebut. KPK kemudian mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terkait vonis lepas Eltinus Omaleng tersebut. Saat ini, upaya kasasi KPK terhadap vonis lepas Eltinus masih berproses di MA.

 

Reporter: Satrio

Editor: Ady


Komentar

Berita Lainnya