KUR Pertanian Tembus Rp 53,5 Triliun, Petani Bisa Beli Alat Pertanian

Senin, 02 Oktober 2023 19:43 WITA

Card image

Foto: Ilustrasi

Males Baca?

JAKARTA - Realisasi serapan Kredit Usaha Rakyat (KUR) pertanian hingga 2 Oktober 2023 mencapai Rp53,5 triliun. Serapan KUR tertinggi terjadi untuk sektor perkebunan yang mencapai Rp21.2 triliun atau 64,09% dengan 311.111 debitur.

Selain perkebunan, serapan KUR tersalurkan untuk tanaman pangan Rp12,66 triliun, peternakan Rp9,89 triliun, hortikultura Rp5,18 triliun, jasa mixed farming Rp3,9 triliun, serta jasa pertanian, perkebunan, dan peternakan Rp612 miliar.

Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian (Kementan) Ali Jamil mengajak para petani dan pimpinan daerah untuk memanfaatkan layanan KUR demi meningkatkan kinerja sektor pertanian dari hulu hingga hilir.

"Kalau ini termanfaatkan dengan baik, maka tidak perlu lagi petani ngambil pinjaman dari mana-mana yang bunganya besar-besar. Tentu saja, semua penerima KUR masuk dalam kelompok-kelompok tani yang dikendalikan bersama-sama,” ujar Ali Jamil, Senin (2/10/2023).

Dia menjelaskan, penyerapan KUR pertanian masih didominasi sektor hulu. Kementan akan mendorong juga pemanfaatan KUR di sektor hilir, seperti untuk pembelian alat pertanian.

"Sektor hulu selama ini dianggap lebih mudah diakses karena tidak memerlukan agunan. Padahal KUR dengan plafon besar pun sebenarnya akan mudah diakses jika digunakan untuk pembelian alat," ungkap Ali Jamil.

Realisasi serapan KUR ini tersebar di sejumlah Provinsi. Tertinggi serapannya adalah Jawa Timur sebesar Rp9,01 triliun. Disusul Jawa tengah sebesar Rp6,9 triliun, Riau sebesar Rp3.8 triliun, dan Sumatera Utara Rp3,6 triliun. 

"Kami akan tingkatkan serapan di Provinsi yang lainnya. Karena belum semua petani tau proses mengakses KUR ini," tambahnya.

Syarat mendapat KUR pertanian cukup mudah. Petani hanya diharuskan memiliki lahan garapan produktif, rancangan pembiayaan anggaran, dan sejumlah syarat untuk kepentingan BI Checking.

 

Editor: Lan


Komentar

Berita Lainnya