LBH Gerimis: OAP Harus Duduki Jabatan Strategis di Papua

Selasa, 30 Januari 2024 18:10 WITA

Card image

Direktur Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Papua Optimis (LBH Gerimis) Yosep Titirlolobi, SH

Males Baca?

SORONG - Direktur Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Papua Optimis (LBH Gerimis) Yosep Titirlolobi, SH mengingatkan Pj Gubernur Provinsi Papua Barat Daya Mohammad Musa'ad harus melantik Orang Asli Papua (OAP) menduduki jabatan Eselon II, III dan IV sesuai dengan amanat Undang-Undangan Otonomi Khusus.

Menurut Yosep, tidak ada alasan bagi Pj Gubernur Provinsi Papua Barat Daya untuk tidak melantik OAP menduduki jabatan-jabatan strategis, karena sekarang sudah banyak OAP mampu mengemban amanah itu.

Untuk itu Yosep dengan tegas mengatakan bahwa Pj Gubernur Provinsi Papua Barat Daya harus tunduk pada perintah amanat Undang-Undang Otsus, bukan memilih pejabat berdasarkan suka-suka pribadi.

"Saya tidak pernah lihat orang Papua menjadi pejabat di Manado, Makassar, Maluku atau Sumatera. Tetapi sejarah mencatat bahwa sudah terlalu banyak orang di luar tanah Papua yang menjadi pejabat di sini. Untuk itu, hal semacam begini sudah harus diubah, dihilangkan," ujar Yosep, Selasa (30/1/2024).

Agar tidak menjadi konflik yang berkepanjangan di kemudian hari, tambah Yosep, maka Pj Gubernur harus melantik orang Papua dari berbagai macam suku di tanah Papua agar orang Papua bisa membangun dengan sungguh-sungguh di tanahnya sendiri.

Bahkan menurut Yosep, jabatan-jabatan strategis sudah harus diberikan kesempatan kepada OAP untuk menduduki jabatan tersebut, sesuai dengan tes penilaian jabatan.

Seperti jabatan Kepala Keuangan, Kepala Bapeda dan Kepala PUPR sudah harus dijabat oleh orang Papua, dan kesempatan itu harus diberikan, karena itu adalah hak kesulungan Orang Asli Papua dan bukan sebaliknya, hak itu diberikan kepada mereka yang bukan Orang Asli Papua yang selalu mendapatkan jabatan.

“Amanat Undang-Undang Otonomi Khusus sudah jelas sebagaimana diketahui bahwa ketentuan Undang-undang Nomor 2 tahun 2021 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Orang Asli Papua,” kata Yosep.

“Dalam amanat UU Otsus tersebut, dikatakan bahwa Orang Asli Papua harus diberikan kesempatan untuk menduduki jabatan-jabatan strategis di Papua,” tuntas Yosep.

Editor: Lan


  • TAGS:
  • SORONG
  • OAP

Komentar

Berita Lainnya