Lukas Enembe Didakwa Terima Suap dari Pengusaha Rp46,8 Miliar

Senin, 19 Juni 2023 19:36 WITA

Card image

Suasana Ruang Sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat saat Sidang Perdana Lukas Enembe, Senin (19/6/2023). (Foto: Satrio/MCW)

Males Baca?

 


JAKARTA - Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe (LE) didakwa telah menerima suap dengan nilai total Rp46,8 miliar. Suap itu berasal dari para pengusaha berkaitan dengan proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua.

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menguraikan, Lukas didakwa menerima suap Rp45.843.485.350 (Rp45,8 miliar) bersama-sama dengan Kadis PU Papua 2013-2017, Mikael Kambuaya dan Kadis PUPR Papua 2018-2021, Gerius One Yoman.

"Terdakwa melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan menerima hadiah atau janji yaitu menerima hadiah yang keseluruhannya Rp45.843.485.350," kata jaksa KPK Heradian Salipi di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (19/6/2023).

Dirincikan jaksa, suap itu berasal dari Direktur sekaligus Pemilik PT Melonesia Mulia, PT Lingge-lingge, Piton Enumbi sejumlah Rp10.413.929.500 (Rp10,4 miliar). Kemudian, sebesar Rp35.429.555.850 (Rp35,4 miliar) berasal dari Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, Direktur PT Tabi Bangun Papua sekaligus pemilik manfaat CV Walibhu, Rijatono Lakka.

Suap puluhan miliar tersebut diberikan para pengusaha agar Lukas Enembe, Mikael Kambuaya, dan Gerius One Yoman mengupayakan perusahaan-perusahaanya dimenangkan dalam proyek pengadaan barang dan jasa di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Tahun Anggaran 2013-2022.

Tak hanya itu, Lukas juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp1 miliar dari Direktur PT Indo Papua, Budy Sultan melalui perantaraan Imelda Sun. Gratifikasi tersebut dapat dikatakan suap karena diduga berkaitan dengan proyek di Papua.

"Terdakwa telah menerima gratifikasi berupa uang yang seluruhnya sebesar Rp1.000.000.000 (Rp1 miliar) yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban 
atau tugasnya," kata jaksa.

"Terdakwa telah menerima uang sebesar Rp1.000.000.000 dari Budy Sultan selaku Direktur PT Indo Papua melalui Imelda Sun yang dikirim ke rekening terdakwa," sambungnya.

Uang sebesar Rp1 miliar tersebut, dianggap KPK, sebagai bentuk gratifikasi yang bertentangan dengan jabatan Lukas selaku Gubernur Papua. Lukas juga tidak melaporkan penerimaan uang sebesar Rp1 miliar tersebut ke lembaga antirasuah dalam kurun waktu 30 hari.


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya