Mangkir dari Tugas, Anggota Polres Teluk Bintuni Dipecat

Senin, 17 Oktober 2022 19:12 WITA

Card image

Polres Teluk Bintuni menggelar sidang kode etik profesi Polri terhadap terduga pelanggar atas Bripda DRB, Ba Sat Samapta. Bripda DRB harus menjalani sidang karena tidak melaksanakan tugas selama 216 hari, Senin (17/10/2022). Foto: Dok. MCWNEWS

Males Baca?


MCWNEWS.COM, BINTUNI - Polres Teluk Bintuni menggelar sidang kode etik profesi Polri terhadap terduga pelanggar atas Bripda DRB, Ba Sat Samapta. Bripda DRB harus menjalani sidang karena tidak melaksanakan tugas selama 216  hari. 

Kapolres Teluk Bintuni AKBP Junov Siregar saat ditemui di ruang kerjanya mengatakan, dari hasil sidang kode etik profesi Polri, anggota tersebut dikenai sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

"Saya sering menyampaikan kepada seluruh anggota Polres Teluk Bintuni saat apel pagi bahwa bintang dua saja bisa di PTDH apalagi dibawahnya, jadi apabila membuat kesalahan harus dipertanggung jawaban dan itu sudah disampaikan berulang kali kepada anggota," ujarnya, Senin (17/10/2022).

Menurutnya, imbauan inipun tidak lepas dari kewajiban anggota untuk melaksanakan tugas, bukan sudah dia menerima hak tapi tidak melaksanakan kewajiban.

"Kita juga memberikan reward atau penghargaan kepada anggota, itu setiap bulan kita lakukan tujuannya untuk memancing supaya mereka mau berbuat baik dan berlomba untuk mencari prestasi," tuturnya.

Dikatakan, perilaku anggota tersebut sudah keterlaluan karena selama menjabat menjadi Kapolres, AKBP Junov mengaku baru dua kali bertemu denganya.

"Dia sendiri tidak mau berdinas dan akhirnya kita putuskan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat. Apabila yang bersangkutan merasa tidak puas silahkan ajukan banding," tegasnya.


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya