Mangkir dari Tugas, Anggota Polres Teluk Bintuni Dipecat

Senin, 17 Oktober 2022 19:12 WITA

Card image

Polres Teluk Bintuni menggelar sidang kode etik profesi Polri terhadap terduga pelanggar atas Bripda DRB, Ba Sat Samapta. Bripda DRB harus menjalani sidang karena tidak melaksanakan tugas selama 216 hari, Senin (17/10/2022). Foto: Dok. MCWNEWS

Males Baca?


MCWNEWS.COM, BINTUNI - Polres Teluk Bintuni menggelar sidang kode etik profesi Polri terhadap terduga pelanggar atas Bripda DRB, Ba Sat Samapta. Bripda DRB harus menjalani sidang karena tidak melaksanakan tugas selama 216  hari. 

Kapolres Teluk Bintuni AKBP Junov Siregar saat ditemui di ruang kerjanya mengatakan, dari hasil sidang kode etik profesi Polri, anggota tersebut dikenai sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

"Saya sering menyampaikan kepada seluruh anggota Polres Teluk Bintuni saat apel pagi bahwa bintang dua saja bisa di PTDH apalagi dibawahnya, jadi apabila membuat kesalahan harus dipertanggung jawaban dan itu sudah disampaikan berulang kali kepada anggota," ujarnya, Senin (17/10/2022).

Menurutnya, imbauan inipun tidak lepas dari kewajiban anggota untuk melaksanakan tugas, bukan sudah dia menerima hak tapi tidak melaksanakan kewajiban.

"Kita juga memberikan reward atau penghargaan kepada anggota, itu setiap bulan kita lakukan tujuannya untuk memancing supaya mereka mau berbuat baik dan berlomba untuk mencari prestasi," tuturnya.

Dikatakan, perilaku anggota tersebut sudah keterlaluan karena selama menjabat menjadi Kapolres, AKBP Junov mengaku baru dua kali bertemu denganya.

"Dia sendiri tidak mau berdinas dan akhirnya kita putuskan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat. Apabila yang bersangkutan merasa tidak puas silahkan ajukan banding," tegasnya.

{bbseparator}

Terpisah, Waka Polres Kompol Muhammad Salim N sebagai Ketua Komisi dalam sidang kode etik profesi Polri menyampaikan, pihaknya sudah melaksanakan empat kali persidangan terhadap Bripda DRB berupa tiga sidang disiplin dan keempat kalinya kode etik.

"Di mana sebelumnya yang bersangkutan melakukan pelanggaran-pelanggaran mabuk dan melakukan pengerusakan terhadap salah satu kios milik warga masyarakat Bintuni," bebernya.

Tak hanya itu, DRB dua kali melakukan disersi atau lari dari tugas sejak November tahun 2021.  

"Kalau kita hitung sudah 216 hari kerja dia meninggalkan tugasnya, sesuai dengan peraturan Kapolri, sudah sangat layak dijatuhi sanksi PTDH berdasarkan sidang kode etik yang tadi kami gelar," jelas Kompol Muhammad Salim. 

Ditambahkan, saat sidang kode etik profesi Polri juga dihadiri Ka SPKT Polda Papua Barat atas perintah Kapolda untuk membeck up. Karena sesuai dengan aturan yang baru, kode etik harus dipimpin oleh perwira menengah di tingkat Polres.

Lanjutnya, punishment atau hukuman dengan tegas berupa PTDG merupakan kesekian kalinya telah diberikan kepada personel Polres Teluk Bintuni.

"Yang bersangkutan mencoba melakukan upaya banding, di mana banding ini harus dibuat setelah ditanda tangani putusan dan paling lambat putusan diserahkan 14 hari dari ditanda tanganinya putusan Komisi kode etik yang dilakukan oleh Polres Teluk Bintuni," jelas Ketua Komisi Sidang Kode Etik. (hs)


Komentar

Berita Lainnya