Orang Asli Papua Sudah Saatnya Duduki Jabatan Eselon II
Senin, 27 Mei 2024 02:55 WITA
Yosep Titirlolobi, Direktur Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Papua Optimis (LBH Gerimis)
Males Baca?SORONG - Yosep Titirlolobi, Direktur Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Papua Optimis (LBH Gerimis), menegaskan bahwa sudah saatnya Orang Asli Papua (OAP) menjadi tuan di negerinya sendiri dengan menduduki jabatan Eselon II. Karena hal ini sejalan dengan amanat Otonomi Khusus (Otsus),
Yosep mendorong Pj Gubernur Provinsi Papua Barat Daya Mohammad Musa'ad untuk lebih berani memperjuangkan hak OAP dalam menduduki jabatan strategis ini.
"Sudah tidak ada alasan bagi Pj Gubernur untuk tidak melantik OAP yang mampu dan layak untuk menduduki jabatan-jabatan eselon II," tegas Yosep, Senin (26/2).
Baca juga:
Kajati Bali Sidak Kejari Jelang Galungan
Ia menekankan bahwa Pj Gubernur harus berani meminta kepada pemerintah pusat untuk tunduk pada perintah UU Otsus, bukan dalam memperioritaskan orang luar Papua.
"Sudah bukan saatnya lagi Non Papua menduduki jabatan-jabatan strategis di pemerintahan Pemprov Papua Barat Daya," kata Yosep.
"Sudah waktunya OAP yang harus diberikan kepercayaan oleh negara untuk menjadi tuan di negerinya sendiri."
Yosep mengingatkan bahwa selama ini OAP tidak pernah dipercaya menjadi pejabat di luar Papua, namun banyak orang di luar Papua yang diangkat menjadi pejabat di tanah Papua. "Stigma ini harus dihilangkan," tegasnya.
"Agar tidak menjadi konflik ke depannya, Pj Gubernur harus melantik orang Papua tanpa berbagai macam alasan, karena UU Otsus mendukung itu."
"Provinsi ini dilahirkan untuk mensejahterakan Orang Asli Papua, bukan untuk orang luar Papua," imbuhnya.
{bbseparator}
Yosep menegaskan bahwa SDM OAP sudah siap untuk menduduki jabatan eselon II, III, dan IV di tanah Papua.
"Jabatan-jabatan strategis seperti Kepala Keuangan, Kepala Bapeda, dan Kepala PUPR sudah harus dijabat oleh orang Papua," tuturnya.
"Kesempatan itu harus diberikan karena itu adalah hak kesulungan orang asli Papua."
Yosep merujuk pada amanat UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Orang Asli Papua.
"UU Otsus sudah jelas menyatakan bahwa Orang Asli Papua harus diberikan kesempatan untuk menduduki jabatan-jabatan strategis di Papua," tegas Yosep.
Reporter: Ady
Komentar