Pegawai KPK Diduga Terima Uang Pungli Hingga Ratusan Juta 

Jumat, 12 Januari 2024 16:40 WITA

Card image

Sekitar 93 pegawai KPK yang diduga terlibat pungli dari tahanan KPK.

Males Baca?

JAKARTA - Sejumlah pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga turut terlibat dalam kasus pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) lembaga antirasuah. Sejumlah pegawai tersebut diduga menerima pungli hingga ratusan juta rupiah.

"Itu macam-macam juga. ada (yang terima) ratusan juta, ada yang hanya jutaan, ada puluhan juta," kata Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris kepada wartawan, Jumat (12/1/2024).

Sejauh ini, ada sekira 93 pegawai KPK yang diduga terlibat pungli dari tahanan KPK. Dewas KPK bakal segera menggelar sidang etik terhadap puluhan pegawai tersebut.

Rencananya, sidang etik akan digelar pada Januari 2024. Dewas KPK bakal membeberkan uang yang diterima para pegawai KPK. Adapun, besaran nominal yang diperoleh pegawai KPK ditentukan berdasarkan tinggi jabatannya.

"Sesuai dengan itunya, posisinya," ujar Haris.

Kendati demikian, Haris melanjutkan pihaknya tidak terlalu fokus dengan nominal dari pungli tersebut. Pasalnya, tugas Dewas adalah terkait pantas atau tidaknya tindakan tersebut.

"Kalau angkanya nanti tentu di penyelidikan ya, kalau di kita kan penegakan etiknya, itu kita mengadili pantas tidaknya melakukan itu," ucapnya.

Sekadar informasi, temuan dugaan adanya pungli di Rutan KPK pertama kali dibongkar oleh Dewan Pengawas (Dewas). Diduga, ada puluhan petugas rutan KPK yang menerima pungli hingga mencapai Rp4 miliar dalam kurun waktu tiga bulan medio Desember 2021-Maret 2022.

Oknum petugas rutan diduga menerima pungli dari tahanan KPK ataupun pihak terkait. Oknum tersebut menerima pungli dengan cara menampung uang di rekening pihak ketiga. Kemudian, uang itu diterima oknum petugas rutan dari pihak ketiga secara tunai.

Dewas kemudian melaporkan dugaan pungli oknum petugas rutan itu ke pimpinan KPK. Dewas meminta agar pimpinan KPK menindaklanjuti temuan tersebut. Sebab, menurut dewas, pungli oknum petugas rutan KPK masuk ke dalam ranah pidana.

KPK telah menerima laporan terkait temuan pungli oknum petugas rutan tersebut. KPK juga telah menindaklanjutinya di proses penyelidikan. KPK sedang menyelidiki dugaan unsur pidana korupsi dari temuan pungli di rutan lembaga antirasuah tersebut.

Reporter: Satrio


Komentar

Berita Lainnya