Pencemaran Nama baik, 117 Kepala Kampung di Raja Ampat Laporkan Aktivis ke Polisi

Selasa, 09 Mei 2023 19:45 WITA

Card image

Kuasa Hukum 117 kepala Kampung di Raja Ampat Melaporkan Aktivis AUD ke Reskrim Polres Raja Ampat, Selasa (9/5/2023). (Foto: Isak/mcw)

Males Baca?

 

WAISAI - 117 Kepala Kampung di Kabupaten Raja Ampat melalui kuasa hukumnya melaporkan seorang aktivis berinisial AUD ke Satreskrim Polres Raja Ampat, atas dugaan pencemaran nama baik melalui akun facebooknya.

Kuasa hukum 117 Kepala Kampung Yance P Dasnarebo didampingi Micha Dimara dan Benyamin B Warikar mengatakan, laporan dilakukan sebagai langkah hukum agar menjadi efek jerah kepada AUD. 

"Sementara langkah hukum lainya kami serahkan sepenuhnya kepada pihak penyidik Polres Raja Ampat, untuk menindaklanjuti persoalan ini," terangnya usai membuat laporan, Selasa (9/5/2023).

Micha Dimara kemudian menerangkan, yang dikritisi di sini adalah ketika agenda dari 3 Suku besar di Raja Ampat yaitu Wardo, Usba, dan Betew Kafdarun. Namun tiba-tiba ada agenda terselubung yang dibawa oleh AUD dkk.  

Menurutnya, agenda 3 suku besar saat meminta penjelasan di Sekretariat Pansel MRPB Kabupaten Raja Ampat ini harus dipertanyakan, karena agenda ini merupakan agenda yang sakral yang disepakati bersama oleh 3 suku besar di Raja Ampat. 

"Kemudian AUD ini mengaku sebagai anak adat. Anak adat dari mana yang tidak tahu adat dengan menggunakan agenda tersebut untuk kepentingan tertentu," bebernya.

Menurutnya, Pansel MRPB bukan lembaga auditor negara yang dengan seenaknya membawa spanduk di luar dari agenda 3 suku besar. Oleh sebab itu pihaknya merasa ada kepentingan terselubung yang dibawa AUD dengan mengatasnamakan masyarakat adat.

"Yang ketiga, AUD membawa nama 117 kepala kampung seakan-akan sudah ada putusan pengadilan yang mengatakan kepala kampung sudah bersalah," ujarnya sembari menambahkan pihaknya meminta AUD untuk mengklarifikasi persoalan ini biar jelas.


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya