Periksa Staf Ahli Menhub, KPK Selisik Alokasi Anggaran Proyek di Kemenhub

Kamis, 20 Juli 2023 19:16 WITA

Card image

Staf Ahli Budi Karya Sumadi dan lima ASN Kemenhub lainnya tersebut diperiksa soal proyek pengadaan, Kamis (20/7/2023). (Foto: Gedung KPK/Satrio/MCW)

Males Baca?

 

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa Staf Ahli Menteri Perhubungan (Menhub), Robby Kurniawan dan lima Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemenhub lainnya pada Selasa, (18/7/2023). Kelima ASN tersebut yakni, Nur Setiawan; Anshari; Dandun Prakosa; Irvan Ariestiana; dan Rode Paulus Gaguk. 

Staf Ahli Budi Karya Sumadi dan lima ASN Kemenhub lainnya tersebut diperiksa soal proyek pengadaan. Tak hanya itu, mereka juga didalami keterangannya soal besaran alokasi anggaran berbagai proyek di Kemenhub. Mereka diduga mengetahui soal proyek pengadaan hingga besaran alokasi anggarannya.

"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan beberapa proyek pengadaan di Kemenhub termasuk penentuan besaran alokasi anggarannya," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (20/7/2023).

KPK sempat menjadwalkan pemeriksaan terhadap Menhub Budi Karya Sumadi, pada Jumat, 14 Juli 2023. Budi dipanggil untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus dugaan suap proyek pembangunan jalur kereta api di wilayah Sulawesi Selatan, Jawa Bagian Tengah, Jawa Bagian Barat, dan Jawa-Sumatera, tahun anggaran 2018-2022.

Namun, Budi Karya Sumadi tidak hadir memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut. Oleh karenanya, KPK menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Budi Karya. Belum ada informasi terkini soal panggilan ulang pemeriksaan terhadap Budi Karya.

Sejauh ini, KPK baru menetapkan 10 orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub Tahun Anggaran 2018-2022. Dari 10 tersangka tersebut, enam di antaranya merupakan pihak penerima suap.

Keenam tersangka penerima suap yakni, Direktur Prasarana Perkeretaapian, Harno Trimadi; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah (Jabagteng), Bernard Hasibuan; Kepala BTP Jabagteng, Putu Sumarjaya.

Kemudian, PPK Balai Pengelola Kereta Api (BPKA) Sulawesi Selatan, Achmad Affandi; PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian, Fadliansyah; serta PPK BTP Jawa Bagian Barat (Jabagbar), Syntho Pirjani Hutabarat.

Sementara itu, empat tersangka lainnya merupakan pihak pemberi suap yakni, Direktur PT Istana Putra Agung, Dion Renato Sugiarto; Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma, Muchamad Hikmat; mantan Direktur PT KA Manajemen Properti, Yoseph Ibrahim, serta Vice Presiden PT KA Manajemen Properti, Parjono.


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya