PK Dikabulkan, MA Nyatakan Notaris Hartono Tak Bersalah

Minggu, 06 November 2022 10:02 WITA

Card image

Notaris Hartono (dua dari kiri) bersama kuasa hukumnya saat jumpa pers terkait putusan PK di Kuta, Badung, Minggu, (6/11/2022) (Foto: Agung/mcw)

Males Baca?


DENPASAR - Notaris Hartono akhirnya dapat tersenyum lega. Ia dinyatakan bebas murni setelah permohonan peninjauan kembali (PK) dikabulkan oleh Mahkamah Agung (MA).

Berdasarkan putusan PK No 41 PK/Pid/2021 tertanggal 15 September 2021, ia dinyatakan tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana "pemalsuan surat" atau "turut serta melakukan pemalsuan surat" sebagaimana didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Amar putusan di tingkat PK pada pokoknya juga menyatakan "memulihkan Bapak Hartono dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya"," ungkap Muhammad Faisal selaku kuasa hukum Hartono kepada wartawan, Minggu (6/11/2022) di Badung.

Faisal mengatakan, meski putusan PK No 41 PK/Pid/2021 tertanggal 15 September 2021, pihaknya baru menerima Surat Pengantar No.24.U7/3032/HK.01/10/2022 tanggal 31 Oktober 2022.

Sebelumnya, Hartono dan empat orang lainnya yakni Hendro Nugroho Prawira, Suryadi Asral, Tri Endang Astuti (istri Asral) dan I Putu Adi Mahendra Putra dijadikan terdakwa atas tindak pidana pemalsuan dalam penjualan saham PT Bali Rich Mandiri.

Akibat pemalsuan yang berlangsung pada Desember 2015 ini, saksi pelapor Hartati mengalami kerugian hingga Rp38 miliar.


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya