PK Dikabulkan, MA Nyatakan Notaris Hartono Tak Bersalah

Minggu, 06 November 2022 10:02 WITA

Card image

Notaris Hartono (dua dari kiri) bersama kuasa hukumnya saat jumpa pers terkait putusan PK di Kuta, Badung, Minggu, (6/11/2022) (Foto: Agung/mcw)

Males Baca?

Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Gianyar awal Januari 2019, majelis hakim menghukum notaris Hartono dan empat terdakwa lain dengan vonis bervariasi.

Atas putusan tersebut, kelima terdakwa melakukan perlawanan hukum banding dan diputus bebas oleh Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) kemudian melakukan kasasi, dan Mahkamah Agung (MA) menyatakan kelima terdakwa secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan surat bersama-sama.

Melalui kuasa hukumnya, notaris Hartono kembali mencari keadilan yakni melakukan upaya hukum dengan mengajukan peninjauan kembali (PK).

Mahkamah Agung mengabulkan permohonan PK dan menyatakan Hartono tidak secara sah terbukti dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan hukum sebagaimana didakwakan oleh JPU.

"Dalam putusan PK, yang dikabulkan adalah kekhilafan hakim. Novum tidak dikabulkan dengan alasan novum timbul setelah terjadi tindak pidana," tuturnya.


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya