PK Dikabulkan, MA Nyatakan Notaris Hartono Tak Bersalah

Minggu, 06 November 2022 10:02 WITA

Card image

Notaris Hartono (dua dari kiri) bersama kuasa hukumnya saat jumpa pers terkait putusan PK di Kuta, Badung, Minggu, (6/11/2022) (Foto: Agung/mcw)

Males Baca?

Faisal mengungkapkan jika putusan PK tertanggal 15 September 2021 ini bulat karena mulai proses dari awal, putusan PN Gianyar menghukum terdakwa dengan dissenting opinion.

Sementara Hartono mengaku tidak dendam dan tidak akan melakukan tuntutan balik kepada pelapor, meskipun akibat kasus ini, dirinya sempat mengalami situasi sulit.

"Saya harus menjalani proses hukum dalam keadaan sakit usus, serangan jantung, dan tekanan mental. Saya anggap itu semua sebagai pengalaman hidup. Ini akan membuat saya ke depan lebih hati-hati lagi," tuturnya.

Hartono dalam kesempatan itu juga ingin menyampaikan kepada klien-kliennya maupun kepada masyarakat luas, bahwa dirinya sudah beraktivitas seperti semula. 

"Kemarin pun ketika ada persoalan ini, kantor saya tetap buka karena ada staf yang bekerja seperti biasa," tegas pria paruh baya yang baru sembuh dari sakit ini.

(Agung Widodo)


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya