Polres Raja Ampat Bekuk 2 Anggota Jaringan Narkotika dari Jayapura Via Jasa Pengiriman

Jumat, 02 Februari 2024 10:11 WITA

Card image

Rilis Penangkapan 2 Tersangka jaringan Narkotika di Raja Ampat (Sumber: Istimewa).

Males Baca?

Waisai -  Satuan Reserse dan Kriminal  (Satreskrim) Polres Kabupaten Raja Ampat berhasil meringkus dua orang tersangka pemasok Narkotika jenis Ganja melalui Jasa pengiriman dari Daerah Jayapura.

Kapolres Raja Ampat AKBP Edwin Parsaoran, S.I.K., M.I.K. didampingi Kasat Res Narkoba IPDA Bhakti Heriawan, S.Tr.K serta Kaur Bin Ops Sat Res Narkoba IPDA Venni Maulana, A.Md., S.E dalam keterangan tertulis yang diterima MCWNEWS, Kamis (1/2/2024).

"Anggota kami berhasil menangkap 2 orang tersangka dengan inisial DV dan HK dalam kasus tindak pidana Narkotika Jenis ganja yang dikirimkan dari Jayapura pada 4 Januari kemarin," kata kapolres.

Penangkapan tersebut bermula saat Satuan Reserse Narkoba Polres Raja Ampat mendapat informasi dari masyarakat, terkait adanya pengiriman Narkotika diduga jenis Ganja kering dari Jayapura dengan menggunakan jasa pengiriman pada hari Rabu 3 Januari 2024.

"Setelah dilakukan pendalaman terkait dengan ciri, bentuk serta jenis jasa pengiriman, maka Sat Reserse Narkoba Polres Raja Ampat melakukan koordinasi dan kerja sama dengan salah satu pimpinan jasa pengiriman JNE yang berada di Kota Sorong karena diduga paket kiriman yang berisi Ganja tersebut dikirim melalui Jasa pengiriman JNE," sambung Kapolres.

Kapolres menjelaskan pada pukul 16.30 WIT, Kamis (4/1) anggota berhasil mengamankan dua orang sebagai penerima paket beserta paket yang diduga berisi Ganja.

"Penangkapan dilakukan disalah satu Gudang JNE yang berada di Jl. Ahmad Yani Remu Utara Kota Sorong tepatnya di depan Grapari Telkom. Anggota berhasil mengamankan paket kiriman serta 2(dua) orang yang sebagai penerima paket yang diduga berisi narkotika jenis daun Ganja kering," jelasnya.

Dari penangkapan tersebut berhasil mengamakan barang bukti sebanyak 4  paket plastik besar diduga berisi daun Ganja kering dengan total berat kotor (bruto) 946,06 gram, 1 bungkusan beserta nomer resi pengiriman JNE dengan Nomor 290030007209123, potongan aluminium foil, 1 buah sprei, 1 buah kaos lengan Panjang warna hijau, 1 buah celana pendek berwarna pink, serta 2 unit handphone merk vivo 1901 warna biru dan Samsung J6 warna merah.

"Dari hasil pengungkapan ini untuk para pelaku, kami setelah melakukan pengembangan tentunya sudah mengetahui orang yang memasok narkotika jenis ganja dan sampai saat ini masih dilakukan pengejaran kepada orang tersebut. Kami juga menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Tim opsnal Sat Resnarkoba Polres Raja Ampat,"pungkasnya.

Reporter: Edy


Komentar

Berita Lainnya