Sidang DPRD Tetapkan PDAM Jayapura Menjadi Perseroda 

Rabu, 07 Desember 2022 01:02 WITA

Card image

Direktur Utama PDAM Jayapura Dr. H. Entis Sutisna, SE, MM (tengah) usai penetapan PDAM Jayapura menjadi PT. Air Minum Robongholo Nanwani (Perseroda), Rabu (7/12/2022). (Foto: Jef/mcw)

Males Baca?

 

JAYAPURA - Sidang Paripurna V DPRD Kabupaten Jayapura menetapkan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Jayapura berganti badan hukum menjadi PT. Air Minum Robongholo Nanwani (Perseroda).
 
Direktur Utama PDAM Jayapura Dr. H. Entis Sutisna, SE, MM mengatakan, keunggulan berbadan hukum Perseroda bagi PDAM Jayapura yakni mampu menerapkan Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2017 tentang BUMD.

"Serta Undang Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah," ujarnya, Rabu (7/12/2022).

Dikatakan, alasan mendasar PDAM Jayapura berubah badan hukum menjadi Perseroda adalah sebagai tindaklanjut dari temuan atas audit Kinerja PDAM Jayapura Tahun2021 oleh BPKP  Perwakilan Provinsi Papua.

Yakni terhadap adanya ketidakpatuhan stakeholder atas PP 54 tentang BUMD Tahun 2017, di mana mengharuskan bagi BUMD yang dimiliki oleh 2 pemda harus segera dirubah menjadi Perseroda.

Sehingga lanjutnya, perubahan nenjadi Perseroda akan memberikan fleksibilitas usaha yang tidak hanya bergerak dalam pelayanan air bersih sistem perpipaan.


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya