Sidang Gugatan Ijazah Palsu di PN Jakarta Pusat Tak Dihadiri Pihak Penggugat

Senin, 31 Oktober 2022 12:49 WITA

Card image

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menggelar sidang gugatan surat ijazah palsu, tidak dihadiri oleh Penggugat maupun kuasa hukumnya, Senin (31/10/2022). Foto: ist

Males Baca?

Dalam gugatannya, pada pokoknya Penguggat memohon kepada Majelis Hakim untuk menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

Menyatakan Tergugat I telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum berupa membuat keterangan yang tidak benar dan.atau memberian dokumen palsu berupa ijazah (bukti kelulusan) Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA) atas nama Joko Widodo.

Menyatakan Tergugat I telah melakukan perbuatan melawan hukum berupa menyerahkan dokumen ijazah yang berisi keterangan yang tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu, sebagai kelengkapan syarat pencalonan Tergugat I untuk memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf r PER-KPU Nomor 22 Tahun 2018 untuk digunakan dalam proses Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Periode 2019-2024;

Menghukum Tergugat I untuk menyatakan berhenti dan jabatannya sebagai Presiden RI periode tahun 2019-2024.

Juga menyatakan Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum karena telah menerima dan menetapkan Tergugat I sebagai Calon Presiden Republik Indonesia dalam Proses Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia periode tahun 2019 sampai dengan 2024.

Menghukum Tergugat III untuk melaksanakan Sidang Istimewa dengan agenda sidang untuk menetapkan Pemberhentian Tergugat I dari Jabatannya sebagai Presiden Republik Indonesia Periode Tahun 2019 sampai dengan 2024, dan menghukum Tergugat IV untuk tunduk pada putusan ini.

"Majelis Hakim menunda persidangan sampai dengan Senin 14 November 2022 mendatang dengan agenda pembacaan penetapan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap permohonan pencabutan gugatan oleh Penggugat," kata Sumedana.

(Iwan)


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya