Sidang Gugatan Ijazah Palsu di PN Jakarta Pusat Tak Dihadiri Pihak Penggugat

Senin, 31 Oktober 2022 12:49 WITA

Card image

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menggelar sidang gugatan surat ijazah palsu, tidak dihadiri oleh Penggugat maupun kuasa hukumnya, Senin (31/10/2022). Foto: ist

Males Baca?

Terhadap permohonan pencabutan yang diterima pada tanggal 28 Oktober 2022 tersebut, Majelis Hakim menyatakan pada prinsipnya diperbolehkan mengingat gugatan belum dibacakan dan belum pada tahap jawab jinawab sehingga tidak memerlukan persetujuan pihak Tergugat. 

"Namun demikian Majelis Hakim belum dapat menentukan sikap dengan mengeluarkan penetapan mengingat Ketua Majelis Hakim dalam perkara tersebut masih mengikuti pendidikan dan latihan," jelasnya.

Ketut Sumedana menerangkan, dalam perkara perdata ini menurut Pengugat (Bambang Tri Mulyono), Tergugat IV selaku pihak yang memiliki otoritas menerbitkan ijazah Joko Widodo selaku Presiden RI in cassu.

Tergugat I telah melakukan perbuatan melawan hukum karena lalai tidak melakukan verifikasi berkaitan dengan keaslian dokumen-dokumen ijazah pendidikan Joko Widodo selaku Tergugat I, yakni (a) Sekolah Dasar (SD) Tirtoyoso I tahun 1973 atas nama Joko Widodo selaku Presiden RI; 

(b) Sekolah Menengah Tingkat Pertama Surakarta atas nama Joko Widodo selaku Presiden RI; dan (c) Sekolah Menengah Tingkat Atas IV Surakarta atas nama Joko Widodo selaku Presiden RI.

Sebagai kelengkapan syarat pencalonan Tergugat I untuk memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf r Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.

Akibatnya kelalaian Tergugat IV menyebabkan kerugian bagi Penggugat dan seluruh rakyat Indonesia mendapatkan Presiden periode tahun 2019 sampai dengan 2024 yang tidak memenuhi syarat, tidak sah, ilegal dan inkonstitusional.


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya