Sidang Gugatan Ijazah Palsu di PN Jakarta Pusat Tak Dihadiri Pihak Penggugat

Senin, 31 Oktober 2022 12:49 WITA

Card image

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menggelar sidang gugatan surat ijazah palsu, tidak dihadiri oleh Penggugat maupun kuasa hukumnya, Senin (31/10/2022). Foto: ist

Males Baca?

 

JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menggelar sidang gugatan surat ijazah palsu. Sidang dihadiri Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) selaku kuasa hukum Tergugat I yakni Presiden RI.

Serta Tergugat IV yakni Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) RI. Agenda sidang adalah kelengkapan pihak para tergugat dan pemeriksaan legal standing.

"Dalam persidangan tersebut tidak dihadiri oleh Penggugat maupun kuasa hukumnya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana saat dikonfirmasi, Senin (31/10/2022).

Dalam sidang, para Tergugat masing-masing memperlihatkan dan menyerahkan dokumen legal standingnya termasuk kuasa hukum Tergugat IV menyerahkan dokumen berupa surat kuasa khusus dari Mendikbudristek RI kepada Jaksa Agung.

Kemudian surat kuasa khusus dengan hak substitusi Jaksa Agung kepada Tim Jaksa Pengacara Negara, dan surat perintah Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara untuk menghadiri sidang perkara 592 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Sementara Majelis Hakim menyampaikan kepada para Tergugat bahwa Penggugat telah mengajukan permohonan pencabutan perkara perdata register nomor 592/Pdt.G/2022/PN.JKT.PST.

Hal itu telah ditanda tangani oleh kuasa hukum Penggugat tertanggal 25 Oktober 2022, kemudian masuk di kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 27 Oktober 2022, serta diterima oleh Majelis Hakim Perkara 592 tanggal 28 Oktober 2022.

{bbseparator}

Terhadap permohonan pencabutan yang diterima pada tanggal 28 Oktober 2022 tersebut, Majelis Hakim menyatakan pada prinsipnya diperbolehkan mengingat gugatan belum dibacakan dan belum pada tahap jawab jinawab sehingga tidak memerlukan persetujuan pihak Tergugat. 

"Namun demikian Majelis Hakim belum dapat menentukan sikap dengan mengeluarkan penetapan mengingat Ketua Majelis Hakim dalam perkara tersebut masih mengikuti pendidikan dan latihan," jelasnya.

Ketut Sumedana menerangkan, dalam perkara perdata ini menurut Pengugat (Bambang Tri Mulyono), Tergugat IV selaku pihak yang memiliki otoritas menerbitkan ijazah Joko Widodo selaku Presiden RI in cassu.

Tergugat I telah melakukan perbuatan melawan hukum karena lalai tidak melakukan verifikasi berkaitan dengan keaslian dokumen-dokumen ijazah pendidikan Joko Widodo selaku Tergugat I, yakni (a) Sekolah Dasar (SD) Tirtoyoso I tahun 1973 atas nama Joko Widodo selaku Presiden RI; 

(b) Sekolah Menengah Tingkat Pertama Surakarta atas nama Joko Widodo selaku Presiden RI; dan (c) Sekolah Menengah Tingkat Atas IV Surakarta atas nama Joko Widodo selaku Presiden RI.

Sebagai kelengkapan syarat pencalonan Tergugat I untuk memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf r Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.

Akibatnya kelalaian Tergugat IV menyebabkan kerugian bagi Penggugat dan seluruh rakyat Indonesia mendapatkan Presiden periode tahun 2019 sampai dengan 2024 yang tidak memenuhi syarat, tidak sah, ilegal dan inkonstitusional.

{bbseparator}

Dalam gugatannya, pada pokoknya Penguggat memohon kepada Majelis Hakim untuk menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

Menyatakan Tergugat I telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum berupa membuat keterangan yang tidak benar dan.atau memberian dokumen palsu berupa ijazah (bukti kelulusan) Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA) atas nama Joko Widodo.

Menyatakan Tergugat I telah melakukan perbuatan melawan hukum berupa menyerahkan dokumen ijazah yang berisi keterangan yang tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu, sebagai kelengkapan syarat pencalonan Tergugat I untuk memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf r PER-KPU Nomor 22 Tahun 2018 untuk digunakan dalam proses Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Periode 2019-2024;

Menghukum Tergugat I untuk menyatakan berhenti dan jabatannya sebagai Presiden RI periode tahun 2019-2024.

Juga menyatakan Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum karena telah menerima dan menetapkan Tergugat I sebagai Calon Presiden Republik Indonesia dalam Proses Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia periode tahun 2019 sampai dengan 2024.

Menghukum Tergugat III untuk melaksanakan Sidang Istimewa dengan agenda sidang untuk menetapkan Pemberhentian Tergugat I dari Jabatannya sebagai Presiden Republik Indonesia Periode Tahun 2019 sampai dengan 2024, dan menghukum Tergugat IV untuk tunduk pada putusan ini.

"Majelis Hakim menunda persidangan sampai dengan Senin 14 November 2022 mendatang dengan agenda pembacaan penetapan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap permohonan pencabutan gugatan oleh Penggugat," kata Sumedana.

(Iwan)


Komentar

Berita Lainnya