Sidang Paripurna, DPRD Teluk Bintuni Setujui Sejumlah Perda yang Diusulkan

Minggu, 11 Desember 2022 08:10 WITA

Card image

Wajah Bintuni, Jln. Raya Bintuni Kali Kodok, Kelurahan Bintuni Timur, Distrik Bintuni. Foto:Haiser/mcw)

Males Baca?

Dikatakan, pembentukan produk hukum daerah sebagaimana diatur dalam undang-undang nomor 12 tahun 2011 dan perubahannya yaitu undang-undang nomor 13 tahun 2022 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan.

Propemperda yang diusulkan oleh Pemda berjumlah 17 usulan sedangkan yang berasal dari inisiatif DPRD berjumlah 10 usulan ini merupakan amanat Undang-undang dasar negara republik Indonesia tahun 1945, dan peraturan peraturan perundang-undangan antara lain.

Di mana Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja dan undang-undang nomor 2 tahun 2021 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 21 tahun 2001 tentang otonomi khusus bagi Provinsi Papua, dalam rangka melaksanakan urusan memberikan pemerintahan di daerah untuk pelayanan kepada masyarakat guna mewujudkan kesejahteraan.
 
Sehingga pada kesempatan tersebut Bupati berharap kepada para Kepala OPD, untuk dapat bersinergitas guna pembentukan regulasi daerah, dengan menyiapkan anggaran untuk pembentukan produk hukum daerah.

"Bahwa program pembentukan peraturan daerah yang telah ditentukan pada rapat paripurna ini, bertujuan untuk mewujudkan tujuan hukum yang hakiki yakni keadilan, kemanfaatan dan keadilan," pungkas Bupati.


Reporter: Haiser
Editor: Sevianto


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya