Sidang Paripurna, DPRD Teluk Bintuni Setujui Sejumlah Perda yang Diusulkan

Minggu, 11 Desember 2022 08:10 WITA

Card image

Wajah Bintuni, Jln. Raya Bintuni Kali Kodok, Kelurahan Bintuni Timur, Distrik Bintuni. Foto:Haiser/mcw)

Males Baca?


BINTUNI - DPRD Kabupaten Teluk Bintuni menggelar rapat paripurna masa sidang III tahun 2022 dalam rangka penetapan Propemperda inisiatif tahun 2023. Di sana juga membahas Perda yang diusulkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Teluk Bintuni.

Ketua Bapemperda DPRD Teluk Bintuni Dan Topan Sarungallo mengatakan, terdapat 10 usulan Perda dari Pemkab, sedangkan Perda inisiatif DPRD Teluk Bintuni berjumlah 17 Perda.

"Dari 27 Perda yang diusulkan, 16 telah disetujui anggota DPRD Kabupaten Teluk Bintuni yang hadir pada saat rapat paripurna," ucapnya, Minggu (11/12/2022).

Berikut adalah isi dari 27 Perda yang diusulkan dan disetujui oleh 16 anggota DPRD Kabupaten Teluk Bintuni pada saat rapat paripurna.

(1). Pertanggung jawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022, (2). Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023, (3). APBD Tahun Anggaran 2024, (4). Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), (5). Pengelolaan Arsip Daerah.

(6). Penyelenggaraan Cadangan Pangan Kabupaten Teluk Bintuni, (7). Pelayanan dan Pengujian Kendaraan Bermotor, (8). Pembentukan Produk Hukum Daerah, (9). Kawasan Tanpa Rokok, (10). Bantuan Hukum.

{bbseparator}

(11). Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), (12). Persetujuan Bangunan Gedung, (13). Perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RT/RW) Kabupaten Teluk Bintuni tahun 2012-2032, (14). Perubahan Perda nomor 7 tahun 2016 tentang pembentukan dan sususan perangkat daerah Kabupaten Teluk Bintuni, (15). Perubahan Perda Nomor 1 tahun 2019 tentang Pengakuan dan Perling Masyarakat Hukum Adat.

(16). Perubahan Perda Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil Se Daya Alam Minyak Bumi dan Gas Kabupaten Teluk Bintuni, (17). Perusda Angkutan Masyarakat Bintuni, (18). Perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2006 tentang Lambang Daerah Kabupaten T Bintuni, (19). Perubahan Perda Nomor 7 Tahun 20 tentang Penyertaan Modal Bagi Perusaha Daerah Bintuni Maju Mandiri, (20). Tarif Jasa Bongkar Muat Pelabuhan Kabupaten Teluk Bintuni.

(21). Penyelenggaraan Penanaman Modal Usaha, 22). Pemberdayaan dan Pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah di Kabupater Teluk Bintuni, (23). Pengembangan ekonomi lokal berbasis klaster di Kabupaten Teluk Bintuni, (24). Penataan dan pengembangan ekonomi kreatif di Kabupaten Teluk Bintuni, (25). Penanggulangn Kemiskinan di Kabupaten Teluk Bintuni, (26). Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan Kecil di Kabupaten Teluk Bintuni, (27) Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.

Sementara Bupati Teluk Bintuni Petrus Kasihiw dalam sambutannya menyampaikan, rapat paripurna telah melakukan satu tahapan penting dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan yang merupakan amanat konstitusi.

Yaitu menetapkan Propemperda berasal dari eksekutif maupun legislatif melalui keputusan DPRD Kabupaten Teluk Bintuni.

"Propemperda merupakan tahap awal dalam pembentukan regulasi di daerah yang harus dikawal dengan melakukan sinergitas bersama antara perangkat daerah, DPRD dan seluruh stakeholder," tuturnya.

{bbseparator}

Dikatakan, pembentukan produk hukum daerah sebagaimana diatur dalam undang-undang nomor 12 tahun 2011 dan perubahannya yaitu undang-undang nomor 13 tahun 2022 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan.

Propemperda yang diusulkan oleh Pemda berjumlah 17 usulan sedangkan yang berasal dari inisiatif DPRD berjumlah 10 usulan ini merupakan amanat Undang-undang dasar negara republik Indonesia tahun 1945, dan peraturan peraturan perundang-undangan antara lain.

Di mana Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja dan undang-undang nomor 2 tahun 2021 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 21 tahun 2001 tentang otonomi khusus bagi Provinsi Papua, dalam rangka melaksanakan urusan memberikan pemerintahan di daerah untuk pelayanan kepada masyarakat guna mewujudkan kesejahteraan.
 
Sehingga pada kesempatan tersebut Bupati berharap kepada para Kepala OPD, untuk dapat bersinergitas guna pembentukan regulasi daerah, dengan menyiapkan anggaran untuk pembentukan produk hukum daerah.

"Bahwa program pembentukan peraturan daerah yang telah ditentukan pada rapat paripurna ini, bertujuan untuk mewujudkan tujuan hukum yang hakiki yakni keadilan, kemanfaatan dan keadilan," pungkas Bupati.


Reporter: Haiser
Editor: Sevianto


Komentar

Berita Lainnya