Sidang Pungli ASN Badung: Saksi Korban Ungkap Aliran Dana

Jumat, 19 April 2024 19:39 WITA

Card image

Sidang Perkara Pungutan Liar (Pungli) yang dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Badung dengan terdakwa I Putu Suarya alias Putu Balik kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Jumat (19/4/2024). (Foto: Dewa/MCW)

Males Baca?

DENPASAR - Sidang lanjutan kasus dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Badung kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar pada hari Jumat (19/4/2024).

Sidang kali ini dengan agenda pemeriksaan saksi korban, yakni Nengah Suyani, Ni Wayan Suratni, Ni Luh Desy Purnama, Nyoman Gede Suarjaya dan Ni Made Rai Rahmawati.

Majelis hakim yang dipimpin oleh Ni Made Okta Mandiani dengan hakim adhoc Nelson dan Gede Putra Astawa mendengarkan kesaksian para korban terkait aliran dana yang mereka berikan kepada terdakwa I Putu Suarya alias Putu Balik.

Dalam persidangan, terungkap fakta bahwa para saksi korban memberikan uang kepada terdakwa dengan dalih untuk membantu mereka atau anak-anak mereka mendapatkan pekerjaan sebagai pegawai Non ASN di lingkungan Pemkab Badung.

Salah satu saksi, Gede Suarjaya, mengaku tergiur dengan cerita terdakwa yang bisa membantu mencarikan pekerjaan dan memasukkan anaknya ke Pemkab Badung.

Ia pun menyerahkan uang sebesar Rp 57 juta untuk uang muka dan biaya seragam sebesar Rp 7 juta yang dibayar sebanyak dua kali. Namun, setelah setahun, Gede Suarjaya tidak mendapatkan kejelasan terkait pekerjaan anaknya.

Saksi korban lainnya, Nengah Suyani, juga mengaku memberikan uang kepada terdakwa dengan total Rp 160 juta untuk tiga orang anaknya. Ia tergiur karena terdakwa dikenal sering membantu orang lain mendapatkan pekerjaan.

Terdakwa I Putu Suarya alias Putu Balik didakwa dengan Pasal 11 dan 12 Huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Reporter: Dewa


Komentar

Berita Lainnya