Suap Pengurusan Perkara, Sekma Hasbi Hasan Divonis 6 Tahun Penjara

Minggu, 26 Mei 2024 21:54 WITA

Card image

Sidang Putusan Terdakwa Mantan Sekma Hasbi Hasan Digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (3/4/2024)

Males Baca?

JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan bahwa mantan Sekretaris Mahkamah Agung (Sekma) Hasbi Hasan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menerima suap terkait pengurusan perkara. 

Atsa dasar itu, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman selama enam tahun penjara terhadap Hasbi Hasan. Selain itu, Hasbi Hasan juga diganjar untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hasbi Hasan dengan pidana penjara selama 6 tahun, dan pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Toni Irfan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakpus, Rabu (3/4/2024).

Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan terhadap Hasbi Hasan berupa kewajiban untuk membayar uang pengganti sebesar Rp3.880.844.400 (Rp3,8 miliar) yang dibayarkan selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh hukum tetap.

"Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp3.880.844.400 selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh hukum tetap,” ujar hakim.

“Dalam jangka waktu tersebut terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terdakwa saat itu terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 3 tahun,” sambungnya.

Hasbi Hasan dinilai melanggar Pasal 12 huruf a jo Pasal 18 UU Tipikor jo 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan kumulatif kesatu alternatif pertama. Kemudian, Pasal 12 B jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 65 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan kumulatif kedua.

Dalam menjatuhkan putusan, Hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan maupun meringankan. Adapun, hal-hal yang memberatkan yakni perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Kemudian, erbuatan terdakwa Hasbi Hasan dinilai juga telah merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi MA RI. Selain itu, telefon juga dinilai sebagai orang yang menghendaki keuntungan dari tindak pidana.

"Sedangkan keadaan yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa memiliki tanggung jawab terhadap keluarga, terdakwa bersikap sopan di persidangan," ucapnya.

{bbseparator}

Vonis tersebut diketahui lebih rendah dari tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Di mana sebelumnya, Hasbi dituntut dengan hukuman pidana 13 tahun 8 bulan tahun penjara.

Jaksa juga menuntut Hasbi Hasan untuk membayar denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan badan. Tak hanya itu, Hasbi Hasan juga dituntut untuk membayar uang pengganti Rp3,88 miliar yang harus dibayarkan selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh hukum tetap. 

Jika dalam jangka waktu tersebut terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Reporter: Satrio


Komentar

Berita Lainnya