Tolak Permohonan Informasi, Kantor Pertanahan Kota Surabaya Diadukan ke KIP

Kamis, 19 Mei 2022 10:11 WITA

Card image

Dr. I Wayan Suka Wirawan, SH., MH. Advokat pada Digesta Law Firm (Foto : MCWNEWS)

Males Baca?


MCWNEWS.COM, SURABAYA - Advokat pada Digesta Law Firm, Dr. I Wayan Suka Wirawan, SH., MH mengkungkapkan jika Komisi Informasi (KIP) Provinsi Jawa Timur saat ini sedang memeriksa sengketa informasi publik yang permohonan penyelesaian sengketa.

Yang didaftarkan sejak tanggal 17 Januari 2022 antara kliennya sebagai Pemohon dan Kantor Pertanahan Kota Surabaya I sebagai Termohon. 

"Penyelesaian sengketa informasi publik melalui mekanisme ajudikasi non litigasi tersebut kami tempuh sebagai Pemohon setelah Termohon tegas menolak permohonan informasi dan pernyataan keberatan kami sebagai Pemohon," ucapnya, Kamis (19/5/2022).

Dijelaskan, termohon menolak memberikan informasi berupa salinan sertifikat hak milik atas tanah yang terletak di Mansion Park-Citraland City Surabaya berikut salinat warkah yang mendasari pendaftaran haknya di Kantor Pertanahan Kota Surabaya I.

Yaitu dengan alasan bahwa menurut bunyi regulasi tertentu, informasi yang kami mohonkan sebagai pemohon adalah "informasi yang dikecualikan".

Sejak didaftarkan sebagai sengketa informasi, proses ajudikasi telah tiba pada  tahap sidang pembuktian yang berlangsung, Rabu (18/5/2022).  

Dirinya menyatakan, pihaknya sebagai Pemohon bagaimanapun sangat sulit untuk tidak mengatakan bahwa betapa "formalistik" dan "tidak rasionalnya" alasan penolakan Termohon atas infomasi yang telah kami mohonkan.

Karena semua orang seharusnya memahami dengan baik "ratio legis" dari ketentuan informasi yang dikecualikan, tetapi ketentuan ini tidak mungkin dapat diterapkan ke dalam kasus di mana subyek yang meminta informasi.

"Yaitu klien kami sebagai Pemohon, adalah pihak yang ikut memiliki sebuah persil yang terletak di Mansion Park-Citraland City di Surabaya yang sebelumnya telah didaftarkan oleh pemilik yang lain, tanpa sama sekali melibatkan klien kami dalam proses pendaftaran," tuturnya.


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya