Wamenkumham Dilaporkan ke KPK terkait Dugaan Gratifikasi Rp7 Miliar

Selasa, 14 Maret 2023 16:02 WITA

Card image

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso saat Melaporkan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej terkait Dugaan Gratifikasi Rp7 Miliar ke KPK, Selasa (14/3/2023). (Foto: Satrio/mcw)

Males Baca?


JAKARTA - Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Prof Edward Omar Sharif Hiariej atau yang disapa Prof Eddy dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia dilaporkan ke KPK terkait dugaan penerimaan gratifikasi sebesar Rp7 miliar.

Dugaan gratifikasi Wamenkumham tersebut dilaporkan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso ke KPK, hari ini. Sugeng mengaku laporannya tersebut telah diterima oleh bagian Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK.

"Jadi saya IPW telah diterima pengaduan masyarakat oleh Dumas KPK," kata Sugeng di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (14/3/2023).

Sugeng membeberkan ada tiga peristiwa yang dinilainya sebagai peristiwa pidana korupsi. Pertama, kata Sugeng, adanya dugaan gratifikasi sebesar Rp4 miliar yang diterima Prof Eddy melalui asisten pribadi (Aspri) Yogi Arie Rukmana (YAR).

"Pertama, bulan April dan Mei ada satu pemberian dana masing masing Rp2 m, Rp2 m, sebesar Rp 4 m yang diduga diterima oleh Wamen EOSH melalui asisten pribadinya di Kemenkumham saudara YAR," kata Sugeng.

Adapun, sambung Sugeng, uang sebesar Rp4 miliar tersebut berkaitan dengan permintaan konsultasi hukum seseorang berinisial HH kepada Wamen Edward Omar Sharif Hiariej. Sugeng mengaku memiliki dokumen terkait aliran uang tersebut.

"Peristiwa kedua adalah pemberian dana tunai yang diperkirakan informasi kami Agustus 2022 sebesar Rp3 miliar dalam bentuk mata uang dollar yang diterima tunai oleh juga asisten pribadi YAR, di ruangan saudara YAR. Diduga atas arahan saudara Wamen EOSH," imbuhnya.

Uang tersebut, masih dikatakan Sugeng, berasal dari pengusaha berinisial HH.  Pemberian tersebut diduga dikaitkan dengan permintaan bantuan pengesahan badan hukum dari perusahaan HH agar disahkan oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Administrasi Hukum Umum (AHU).

"Tapi kemudian yang terjadi adalah pada tanggal 13 September 2022 pengesahan tersebut di takedown atau dihapus, muncul susunan direksi baru PT CLM juga tapi dengan susunan direksi baru saudara ZAS. Saudara ZAS dan HH sedang bersengketa kepemilikan saham PT CLM," ungkapnya.


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya