Warga Tidak Mampu Tersandung Narkotika, PBH Panglima Hukum Dampingi di PN Denpasar

Kamis, 10 Agustus 2023 22:36 WITA

Card image

Advokat Dr Togar Situmorang. (Foto: Dok.MCW)

Males Baca?

DENPASAR -  PBH Panglima Hukum memberikan bantuan hukum kepada warga tidak mampu yang saat ini tersandung 

kasus narkotika.

Pendampingan yang dilakukan PBH Panglima Hukum di bawah 
pimpinan Alexander Ricardo Gracia Situmorang SH atau dikenal dengan sapaan Agra ini diberikan kepada terdakwa inisial IWGY.

Dua advokat Fajar Parluhutan SH dan Firman Hadi SH diturunkan langsung di Pengadilan Negeri Denpasar pada Kamis (10/8/2023) untuk mendampingi terdakwa dalam perkara No Reg Perkara PDM-370/Denpasar. 

Terdakwa IWGY didakwa Pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Dalam berkas dakwaan, terdakwa dikatakan sebagai perantara dan pengedar. Namun dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak memastikan peran Nyoman Adiyama Soglong karena dikatakan DPO (Daftar Pencarian Orang). 

“Kasus yang menimpa IWGY tidak memenuhi syarat formil. Menurut KUHAP Pasal 143 ayat 2 Huruf b dikatakan harus secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana dilakukan,” tegas Fajar Parluhutan SH.

Sementara Firman Hadi SH menambahkan, ”Dalam ayat 3 disebutkan surat dakwaan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud ayat 2 huruf b batal demi hukum,” tegasnya. 

Dua advokat yang diturunkan PBH Panglima Hukum mendampingi terdakwa ini memberikan bantuan hukum kepada 
IWGY secara gratis alias probono.

Sementara itu Advokat Dr Togar Situmorang sangat mengapresiasi dan mendukung penuh langkah PBH Panglima Hukum yang mau mendampingi terdakwa dalam persidangan tanpa menerima pembayaran sepersen pun alias gratis. 


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya