Yohanes Akwan Soroti Kinerja Disnaker Papua Barat Terkait Keberadaan THM

Jumat, 02 Juni 2023 11:32 WITA

Card image

Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) Provinsi Papua Barat, Yohanes Akwan, SH, saat wawancara dengan MCWNEWS, jumat (2/6/2023). (Foto: Haiser/MCW)

Males Baca?

 

BINTUNI - Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) Provinsi Papua Barat, Yohanes Akwan, SH menyoroti kinerja dari Dinas Tenaga Kerja (Disnaker)Provinsi Papua Barat. 

Dia mempertanyakan apakah tugas Dinas Tenaga Kerja baik di pemerintahan provinsi dan kabupaten yang ada di Papua Barat khusus untuk pekerja di Tempat Hiburan Malam (THM) yang berizin, apakah dilakukan pendataan atau pemilik (pengusaha) dari THM itu mendaftarkan pekerjanya ke Dinas Tenaga Kerja.

Menurut Yohanes Akwan yang juga sebagai Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Sisar Matiti tersebut, seharusnya pemberi kerja mendaftarkan mereka sebagai tenaga kerja agar terpantau.

"Lantaran pekerja yang ada di THM  tersebut mayoritas banyak berasal dari luar daerah Papua Barat," ujarnya, Jumat (2/6/2023).

Yohanes Akwan mengatakan, kalau THM tidak ada yang terdaftar di Dinas Tenaga Kerja, berarti menjadi kerugian buat daerah dan pekerja itu sendiri.

"Daerah rugi perolehan pajak dari tempat hiburan malam kalau pekerja tidak terdata. Pekerja juga bisa alami kerugian misal hak-haknya sebagai pekerja tidak dipenuhi oleh pemilik usaha THM itu," tuturnya.

Selain itu khusus untuk pekerja lanjutnya, mereka wajib memiliki perjanjian kerja, terutama dari pemberi kerja dan penerima kerja.

"Perjanjian kerja juga harus jelas, sebelum mereka diberangkatkan ke daerah tujuan. Yang jelas untuk THM ini, yang menjadi pantauan kami, ketika ada anak di bawah umur bekerja di situ," ujarnya.  


Reporter: Haiser
Editor: Ady


Komentar

Berita Lainnya