Bawaslu Torut Selenggarakan Rapat Teknis Penyelesaian Sengketa Pemilu

Rabu, 09 November 2022 03:33 WITA

Card image

Bawaslu Toraja Utara gelar rapat kerja Tehnis penyelenggaraan penyelesaian sengketa proses pemilu di Hotel Hartage, Selasa, (8/11/2022), (Foto: Saldi/mcw)

Males Baca?

 

RANTEPAO - Bawaslu Kabupaten Toraja Utara (Torut) menggelar rapat kerja teknis terkait penyelenggaraan penyelesaian sengketa proses pemilihan umum (Pemilu) tahun 2022. 

Rapat kerja yang dibuka Ketua Bawaslu Toraja Utara Andarias Duma dengan didampingi Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan Hasriadi ini dihadiri KPU Toraja Utara, Partai Nasdem, PDIP. Demokrat, Haruna, Perindo dan undangan lainnya.

"Adapun dalam kegiatan para peserta dari partai politik mendapatkan materi dan sesi tanya jawab yang dibawakan oleh narasumber dari Divisi Peyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Sulsel," kata Ketua Bawaslu kepada wartawan, Selasa (9/11/2022).

Ia menjelaskan, penyelesaian sengketa proses pemilu antara peserta pemilu dan penyelenggara pemilu, dan penyelesaian sengketa proses pemilu antara peserta pemilu terdapat pada Pasal 466 UU No 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum.

Dikatakan, objek sengketa proses pemilu adalah dalam bentuk surat keputusan  atau berita acara yang menyebabkan kerugian langsung bagi peserta pemilu sepanjang memenuhi sifat kongkrit individual dan final.

"Putusan Bawaslu atas penyelesaian sengketa proses pemilu bersifat final dan mengikat, kecuali putusan terhadap sengketa proses pemilu yang berkaitan dengan verifikasi partai politik peserta pemilu, penetapan DCT anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Kota serta penetapan pasangan calon," terangnya.

Andarias Duma menambahkan, baik itu di sengketa proses maupun sengketa hasil, Bawaslu berkomitmen untuk menerima dan memproses.

"Untuk itu mari berkordinasi dan bertukar pikiran apa yang akan dilakukan kedepan pikiran guna menghadapi Pemilu 2024," tutupnya.

(Saldi Samara)


Komentar

Berita Lainnya