Bule Belanda Terdakwa Penggelapan Ngamuk di Pengadilan

Kamis, 13 Juli 2023 18:35 WITA

Card image

Ngamuk, Dirk Hermanus Egbertus Kastermans, mengenakan rompi Orange dikawal keluar dari Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (13/7/2023). (Foto: Sul/MCW)

Males Baca?

 

DENPASAR - Pengunjung beserta seiisi Gedung Pengadilan Negeri (PN) Denpasar dibuat heboh dengan ulah pria asing warga negara Belanda, Dirk Hermanus Egbertus Kastermans (53). 

Terdakwa kasus sewa vila itu marah dan teriak-teriak di ruangan tahanan PN Denpasar. Gara-garanya masakan istrinya tidak bisa dimiliki lantaran ketatnya penjagaan oleh petugas PN dan Kejaksaan. 

Ketatnya penjagaan buntut dari kasus seorang terdakwa menerima suplei sabu dari pengunjung sidang. Sayangnya, bule tersebut mengamuk di ruang tahanan yang berada di belakang gedung utama pengadilan. 

Dirk teriak-teriak hingga mengganggu aktifitas sidang. Beberapa jaksa berusaha menenangkan Hermanus namun tak diindahkan lantaran sangat kesal. 

Bahkan, ulahnya membuat sejumlah Hakim, Panitera dan staf berada di PN sangat terganggu. Pun wakil ketua PN Denpasar Agus Akhyudi berlarian dari ruang kerjanya di lantai dua menuju ruang tahanan.

Wakil ketua PN Denpasar langsung menyarankan kepada pihak keamanan untuk menenangkannya. Selain itu seorang Jaksa Edy Artha Wijaya ikut turun tangan. 

“Ibu suruh suaminya tenang, kalau begini dia yang rugi,” teriak jaksa Edy Artha Wijaya pada istri Dirk, Kamis (13/7/2023).

Atas perintah pimpinan, Dirk dikeluarkan dari sel dan digiring kembali ke Lapas Kerobokan Badung untuk disidang secara online. 

Jaksa penuntut umum (JPU) Ni Putu Widyaningsih dikonfirmasi mengatakan sedianya Drik akan disidang dalam perkara penipuan dan penggelapan.

"Agenda sidang duplik. Sebelumnya Drik dituntut pidana penjara selama 2,5 tahun. Sidangnya akan dilanjutkan secara online dari lapas,” tuturnya.


Reporter: Sul
Editor: Ady


Komentar

Berita Lainnya