DAP Minta Kepala Daerah, Wakil serta Legislatif di Kabupaten dan Kota Adalah OAP

Jumat, 05 Mei 2023 11:49 WITA

Card image

Wakil Ketua 1 DAP Yakonias Wabrar, saat wawancara, Kamis (4/5/2023). (Foto: Edy/mcw)

Males Baca?

 

JAYAPURA - Dewan Adat Papua (DAP) mengeluarkan Surat Edaran bernomor 41/CI/SET/SE-DAP/IV/2023 tertanggal 26 April 2023 yang ditandatangani Sekjen DAP Leonard Imbiri.

Surat edaran ini berisi ajakan Partisipasi Politik Masyarakat Adat pada kontestasi Politik Pemilu Serentak 2024 mendatang. 

Dalam edaran tersebut ditujukan kepada Ketua Dewan Adat Wilayah se tanah Papua, Ketua Dewan Adat Daerah Se- Tanah Papua dan lembaga-lembaga di bawah Dewan Adat Papua.

Terdapat 7 point dalam surat edaran politik tersebut. Pertama mendesak Presiden Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Komisi Pemilihan Umum, Majelis Rakyat Papua.

Dan semua partai politik untuk memastikan bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan wakil Bupati, Wali Kota  dan wakil Wali Kota  adalah masyarakat adat Papua (Orang Asli Papua).

Kedua mendesak Presiden Republik Indonesia, Gubernur dan Bupati Wali Kota se tanah Papua untuk memastikan bahwa penerimaan Pegawai Negeri Sipil untuk Daerah Otonomi Baru di tanah Papua, tidak didatangkan dari luar Papua tetapi melakukan pemberdayaan terhadap masyarakat adat Papua.

Ketiga membangun koordinasi dan komunikasi efektif dengan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten Kota, khususnya Badan Kesatuan Bangsa dan Politik untuk memastikan bahwa representasi anggota Majelis Rakyat Papua, anggota pengangkatan DPRK.

Dan anggota pengangkatan Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi adalah benar-benar representasi masyarakat dan mendapat dukungan dari organisasi masyarakat adat Papua yaitu Dewan Adat Papua atau oganisasi representasi lainnya;

Keempat membangun komunikasi efektif dengan partai politik yang berada di tanah Papua untuk memastikan bahwa Ketua Portai Politik di daerah, adalah orang asli Papua dan anggota legislatif yang dicalonkan harus berada di bawah urutan jadi.


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya