Jaksa Tuntut Lukas Enembe 10,5 Tahun Bui dan Bayar Uang Pengganti Rp47,8 Miliar
Senin, 27 Mei 2024 07:18 WITA

Sidang Tuntutan Suap dan Gratifikasi Gubernur Papua Nonaktif Lukas Enembe Digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (13/9/2023). (Foto: Satrio/MCW)
Males Baca?JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe terbukti bersalah telah menerima suap dan gratifikasi terkait sejumlah proyek infrastruktur di daerahnya.
Atas dasar itu, jaksa KPK menuntut agar Lukas Enembe dijatuhi hukuman 10 tahun dan 6 bulan atau 10,5 tahun penjara. Lukas juga dituntut untuk membayar denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan enam bulan dan pidana denda sejumlah Rp1 miliar subsider 6 bulan," Jaksa KPK, Wawan Yunarwanto di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (13/9/2023).
Jaksa juga menuntut pidana tambahan terhadap Lukas Enembe berupa uang pengganti serta pencabutan hak politik. Lukas dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 47.833.485.350 (Rp47,8 miliar) paling lambat satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
"Jika dalam jangka waktu tersebut terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut," kata Jaksa Wawan.
"Dalam hal terdakwa saat itu terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 3 tahun," sambungnya.
Kemudian, Lukas juga dituntut agar dicabut hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun setelah selesai menjalani pidana pokoknya.
"Menjatuhkan hukuman tambahan kepada terdakwa berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun sejak terdakwa selesai menjalani pidana," jelas jaksa.
Jaksa meyakini Lukas terbukti menerima suap senilai Rp45,8 miliar dan gratifikasi sebesar Rp1,9 miliar. Atas perbuatannya, Lukas dinyatakan melanggar Pasal 12 huruf a UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP dan Pasal 12 B UU Tipikor.
Berita Lainnya

Pemprov Bali Kucurkan Rp400 Miliar untuk Perbaikan Jalan

Wawali Arya Wibawa: Moderasi Beragama Kunci Harmoni di Kota Denpasar

Akwan Minta Publik Hentikan Spekulasi Terkait Hilangnya Iptu Tomi Marbun

Pejabat Wilmar Group Jadi Tersangka Baru Suap Vonis Lepas Korupsi Ekspor Minyak

Layani 1.702 Sambungan Rumah di Kulon Progo, Kementerian PU Bangun SPAM Kamijoro

KPK Tetapkan 5 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Mesin EDC BRI

KPK Jadwalkan Periksa Gubernur Khofifah di Jatim Besok

KPK Sita Uang Rp10 Miliar terkait Korupsi Pengadaan Mesin EDC di BRI

KPK Cegah Eks Sekjen MPR Maruf Cahyono Pergi ke Luar Negeri

KPK Sita Uang Rp5,3 Miliar dan Deposito Rp28 Miliar terkait Pengadaan EDC di BRI

Komentar