Jaksa Tuntut Lukas Enembe 10,5 Tahun Bui dan Bayar Uang Pengganti Rp47,8 Miliar

Rabu, 13 September 2023 15:40 WITA

Card image

Sidang Tuntutan Suap dan Gratifikasi Gubernur Papua Nonaktif Lukas Enembe Digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (13/9/2023). (Foto: Satrio/MCW)

Males Baca?

JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe terbukti bersalah telah menerima suap dan gratifikasi terkait sejumlah proyek infrastruktur di daerahnya. 

Atas dasar itu, jaksa KPK menuntut agar Lukas Enembe dijatuhi hukuman 10 tahun dan 6 bulan atau 10,5 tahun penjara. Lukas juga dituntut untuk membayar denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan enam bulan dan pidana denda sejumlah Rp1 miliar subsider 6 bulan," Jaksa KPK, Wawan Yunarwanto di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (13/9/2023).

Jaksa juga menuntut pidana tambahan terhadap Lukas Enembe berupa uang pengganti serta pencabutan hak politik. Lukas dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 47.833.485.350 (Rp47,8 miliar) paling lambat satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

"Jika dalam jangka waktu tersebut terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut," kata Jaksa Wawan.

"Dalam hal terdakwa saat itu terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 3 tahun," sambungnya.

Kemudian, Lukas juga dituntut agar dicabut hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun setelah selesai menjalani pidana pokoknya.

"Menjatuhkan hukuman tambahan kepada terdakwa berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun sejak terdakwa selesai menjalani pidana," jelas jaksa. 

Jaksa meyakini Lukas terbukti menerima suap senilai Rp45,8 miliar dan gratifikasi sebesar Rp1,9 miliar. Atas perbuatannya, Lukas dinyatakan melanggar Pasal 12 huruf a UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP dan Pasal 12 B UU Tipikor.

{bbseparator}

Pertimbangan jaksa mengajukan tuntutan tersebut karena ada alasan yang memberatkan maupun meringankan. Hal yang memberatkan tuntutan jaksa terhadap Lukas yakni, karena perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi.

"Terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan. Terdakwa bersikap tidak sopan selama persidangan," sambung jaksa Wawan.

Sedangkan hal-hal yang menjadi pertimbangan jaksa terhadap tuntutan Lukas yakni, karena belum pernah dihukum. Selain itu, Lukas juga masih mempunyai tanggungan keluarga.

Sebelumnya, Lukas didakwa telah menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp46,8 miliar. Dengan rincian, ia menerima suap sebesar Rp45.843.485.350 (Rp45,8 miliar) dan gratifikasi sebesar Rp1 miliar. Suap dan gratifikasi itu berkaitan dengan proyek pengadaan barang dan jasa di Papua.

 

 

Reporter: Satrio


Komentar

Berita Lainnya