Jalan Terjal Sang Profesor Lepas dari Jerat Kasus SPI

Jumat, 01 Maret 2024 16:15 WITA

Card image

Foto Prof Antara dan Kuasa Hukumnya setelah pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Denpasar Kamis (22/2/2024). (Foto: Dewa/MCW).

Males Baca?

“Ini prosesnya sudah melanggar ketentuan dimana mekanisme seharusnya surat tersebut ditujukan ke objek setelah tidak direspons baru bersifat kepada aparat penegak hukum (APH) apakah anda tidak mengetahui prosedur?,” tanya Pasek Suardika.

Klimaks dalam Kasus Prof Antara

Pada tanggal 30 Januari 2024 seolah menjadi titik balik dalam kasus ini saat pembacaan nota pembelaannya Sang Profesor tetap bersikeras bahwa tidak melakukan korupsi seperti apa yang dituduhkan. Bahkan menantang untuk melakukan sumpah cor.

“Dengan segenap keyakinan dalam diri saya, serta bakti saya kepada leluhur dan Ida Sesuhunan di seluruh Bali serta Ida Sang Hyang Widhi Wasa saya siap menjalani sumpah cor atau sumpah pemutus, bahwa saya tidak pernah korupsi,” ujar Prof Antara.

“Jika saya memang benar mengkorupsi dana SPI Unud, biar saya dan keluarga saya menanggung karmanya. Tapi jika tidak terbukti, maka siapa saja yang sudah membuat saya begini (menjadi pesakitan, red) agar karma tersebut berbalik serta keturunannya yang menanggung. Sebab saya meyakini hukum karma yang berjalan pasti,” sambungnya.

Puncak kasus ini terjadi pada Kamis, 22 Februari 2024. Majelis hakim yang diketuai oleh Agus Akhyudi membacakan vonisnya. Hakim Agus dengan gagah berani membacakan vonisnya dengan membebaskan Sang Profesor.

"Terdakwa (Prof Antara,red) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan dan dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum,” ujar Hakim Ketua Agus Akhyudi di hadapan persidangan.

“Dua membebaskan Terdakwa dari segala tuduhan dan pengembalian jabatan Prof Antara sebagaimana sebelumnya,” tegas Agus Akhyudi.

Setelah divonis bebas Prof Antara pun menyatakan keinginan kembali mengabdikan dirinya di Universitas Udayana.

Reporter: Dewa


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya