Jalan Terjal Sang Profesor Lepas dari Jerat Kasus SPI
Minggu, 26 Mei 2024 19:34 WITA
Foto Prof Antara dan Kuasa Hukumnya setelah pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Denpasar Kamis (22/2/2024). (Foto: Dewa/MCW).
Males Baca?DENPASAR - Dramatis kata yang tepat menggambarkan perjalanan kasus Prof I Nyoman Gde Antara. Pasalnya kasus yang menyita waktu berbulan-bulan berhasil dimenangkan oleh Sang Profesor.
Masyarakat seolah dibagi menjadi dua kubu, ada yang menganggap Sang Profesor seorang koruptor, serta sebagian masyarakat menilai Prof Antara berjalan sesuai dengan koridor.
Banyak berita berhembus mengenai kejahatan yang dilakukan oleh sang Profesor mulai dari mengemplang uang Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) sebesar Rp300 miliar lebih yang hingga vonis sama sekali tidak bisa dibuktikan.
Hotman Paris Hutapea, selaku penasehat hukum Prof Antara, bersikeras bahwa kliennya sama sekali tidak pernah memakan uang SPI seperti yang dihembuskan di kalangan masyarakat.
"Sampai detik ini, satu sen pun tidak bisa dibuktikan di hadapan persidangan uang tersebut lari kemana atau siapa yang mendapatkannya sama sekali tidak bisa dibuktikan," ujar Hotman beberapa waktu lalu kepada wartawan.
Penangguhan penahanan yang diupayakan oleh penasehat hukum dan keluarga sama sekali tidak pernah dikabulkan oleh Majelis Hakim hingga detik akhir masa persidangannya.
Baca juga:
Polda Sulsel Gelar Pengamanan Rapat Pleno
Auditor yang Tidak Sesuai Prosedur
Drama dalam kasus ini kian tercium saat I Gede Auditta Perdana Putra yang melakukan audit terhadap kasus SPI banyak melakukan kejanggalan dalam prosesnya.
Saat dihadirkan dalam persidangan terungkap bahwa yang bersangkutan tidak melakukan audit sesuai dengan prosedur salah satunya tidak melakukan pemeriksaan terhadap saksi Adi Panca.
"Aneh sekali bisa melakukan audit kerugian negara saat sudah penyidikan padahal aturannya jelas hal tersebut bisa dilakukan saat penyelidikan, beginilah jika asal menerima order,” sentil Gede Pasek Suardika, penasehat hukum lainnya di persidangan.
Selain melakukan kebohongan terhadap pemeriksaan saksi Adi Panca ternyata auditor tidak mengirimkan surat kepada objek auditnya.
Komentar