Kejati Sulsel Tetapkan 2 Tersangka Korupsi di PT Surveyor Indonesia Cabang Makassar

Jumat, 10 November 2023 15:07 WITA

Card image

Salah satu Tersangka saat digiring Petugas Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Jumat (10/11/2023).

Males Baca?

MAKASSAR - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada PT Surveyor Indonesia Cabang Makassar Tahun 2019-2020. Kedua tersangka tersebut adalah ATL, Junior Officer PT Surveyor Indonesia Cabang Makassar, dan MRU, Direktur Utama PT Basista Teamwork.

"Setelah melakukan pemeriksaan terhadap lima saksi, maka Tim Penyidik menetapkan ATL dan MRU menjadi Tersangka,” kata Soetarmi, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Jumat (10/11/2023).

Penetapan ini berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan masing-masing Nomor 235/P.4/Fd.2/11/2023 tanggal 9 November 2023 dan Nomor 236/P.4/Fd.2/11/2023 tanggal 9 November 2023.

“Guna mempercepat proses penyelesaian penyidikan, serta dikhawatirkan upaya melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti, maka terhadap dua Tersangka dilakukan penahanan,” kata Soetarmi,

ATL dan MRU ditahan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 9 November 2023 sampai dengan tanggal 28 November 2023 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1 A Makassar.

Soetarmi menjelaskan, modus operandi yang dilakukan kedua tersangka adalah dengan membuat RAB (Rencana Anggaran Belanja) sebesar Rp30,5 miliar untuk tiga pekerjaan/proyek jasa pengawasan, konsultasi dan pendampingan yang seolah-olah sesuai dengan bisnis/bidang usaha PT Surveyor Indonesia.

"Setelah dana turun dari PT Surveyor Indonesia Pusat, dana tersebut dimasukkan ke rekening pribadi Tersangka ATL namun dana tersebut tidak dibelanjakan sesuai dengan RAB," kata Soetarmi.

Dana tersebut, kata Soetarmi, digunakan untuk kepentingan pribadi Tersangka ATL, termasuk diberikan kepada perusahaan PT Basista Teamwork, kepada PT CS, dan kepada PT IGS, serta diberikan kepada Tersangka TY, Kepala Cabang PT Surveyor Indonesia Cabang Makassar yang telah ditahan sebelumnya, serta diberikan kepada beberapa pihak yang saat ini sedang dikembangkan Tim Penyidik. 

{bbseparator}

Sedangkan terhadap Tersangka MRU selaku Direktur Utama PT Basista Teamwork telah bekerjasama dengan Tersangka TY dan Tersangka ATL telah melakukan rekayasa pekerjaan jasa konsultasi penyusunan dokumen teknis dan administrasi serta pendampingan dan monitoring pengadaan lahan yang berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman Jakarta. 

Tersangka MRU telah menerima sejumlah dana dari PT Surveyor Indonesia Cabang Makassar sebesar Rp8,6 miliar. “Padahal kegiatan pekerjaan tersebut adalah fiktif dan uang tersebut telah digunakan oleh Tersangka MRU untuk kepentingan pribadi, serta disalurkan kepada rekening pihak-pihak lain,” kata Soetarmi.

Selain itu Tersangka ATL juga menyalurkan dana kepada PT. CS sebesar Rp6,5 miliar, dan kepada PT IGS sebesar Rp1,7 miliar, dimana Tim Penyidik saat ini telah memanggil pihak PT CS dan PT IGS namun belum memenuhi panggilan Tim Penyidik. 

Akibat perbuatan kedua tersangka dan oknum-oknum lainnya, PT Surveyor Indonesia mengalami kerugian negara sebesar Rp20,06 miliar.

"Tim penyidik terus mendalami dan mengembangkan tersangka lainnya serta penelusuran uang serta aset," kata Soetarmi.

Soetarmi puin mengingatkan kepada para saksi yang dipanggil agar kooperatif hadir untuk menjalani pemeriksaan serta tidak melakukan upaya-upaya merintangi, menghilangkan atau merusak alat bukti serta berusaha untuk melakukan upaya untuk melobi penyelesaian perkara ini.

"Kejati Sulsel beserta jajaran Tim Penyidik tetap bekerja secara professional, integritas dan akuntabel serta melaksanakan proses penyidikan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan dengan prinsip zero KKN," tuntas Soetarmi.

Editor: Lan


Komentar

Berita Lainnya