Kepala BPK Sultra Jadi Tersangka KPK, Langsung Ditahan

Kamis, 18 Agustus 2022 20:16 WITA

Card image

Penetapan dan Penahanan Empat Tersangka Pemeriksa Pajak di Sulawesi Selatan, (Foto: MCWNEWS)

Males Baca?

 

MCWNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sulawesi Tenggara (Sultra), Andy Sonny (AS) ditetapkan sebagai tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia ditetapkan sebagai tersangka penerima suap bersama tiga tim pemeriksa pajak lainnya.

Adapun, tiga tersangka lainnya yakni, Yohanes Binur Haryanto Manik (YBHM) selaku Pemeriksa pada BPK Sulsel. Kemudian, Kasubbag Humas dan Tata Usaha BPK Sulsel; Wahid Ikhsan Wahyudin (WIW); serta Staf Humas dan Tata Usaha BPK Sulsel, Gilang Gumilar (GG).

Mereka ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan suap pemeriksaan laporan keuangan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020.

Selain itu, KPK juga menetapkan Sekretaris Dinas PUTR Sulsel, Edy Rahmat (ER) sebagai tersangka pihak pemberi suap. Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan atas perkara suap yang menjerat mantan Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah.

"Dari hasil pengumpulan informasi dan data dari berbagai sumber termasuk adanya fakta persidangan dalam perkara terpidana Nurdin Abdullah dkk terkait dugaan tindak pidana korupsi dimaksud," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata saat konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (18/8/2022).

"KPK melakukan penyelidikan dan ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup maka KPK  kemudian meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka tersebut," sambungnya.


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya