KPK Kembangkan Kasus Suap Hakim MA, Sudah Ada Tersangka Baru

Kamis, 10 November 2022 03:22 WITA

Card image

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron (Foto : Dokumentasi KPK)

Males Baca?


JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mengembangkan kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). KPK dikabarkan telah menetapkan sejumlah tersangka baru hasil pengembangan perkara tersebut.

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron menjawab diplomatis saat dikonfirmasi soal penetapan tersangka baru dalam kasus suap yang menjerat Hakim Agung nonaktif, Sudrajad Dimyati (SD). Tapi, ia memastikan bahwa KPK memang sedang mengembangkan kasus tersebut.

"Tunggu aja dulu, kita sedang mengembangkan penyidikan," singkat Nurul Ghufron saat dikonfirmasi, Kamis (10/11/2022).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, salah satu tersangka baru hasil pengembangan kasus tersebut yakni seorang Hakim Agung. KPK dikabarkan telah menetapkan Hakim MA, Gazalba Saleh (GS) sebagai tersangka baru dalam kasus ini.

Sebelumnya, tim penyidik KPK sempat menggeledah sejumlah ruangan di MA untuk mencari bukti baru terkait kasus suap pengurusan perkara pada Selasa, 1 November 2022. Sejumlah ruangan yang digeledah antara lain ruangan Hakim Agung dan Sekretaris MA.

Dari penggeledahan tersebut, tim berhasil mengamankan sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan putusan perkara di MA. Saat ini, dokumen tersebut masih dilakukan proses analisis dalam rangka penyitaan.

Sejauh ini, KPK baru resmi menetapkan 10 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). 10 orang tersebut yakni, Hakim nonaktif Mahkamah Agung, Sudrajad Dimyati (SD); Hakim Yustisial sekaligus Panitera Pengganti MA, Elly Tri Pangestu (ETP).


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya