Sekretaris Golkar Papua Barat Daya Ditahan di Rutan Sorong

Jumat, 15 September 2023 09:35 WITA

Card image

Sekretaris DPD Golkar Papua Barat Daya, Selviana Wanma, saat memberi keterangan pers kepada awak media sebelum dibawa ke Rutan Kelas II B Sorong Papua Barat Daya, Kamis (14/9/2023). (Foto: Haiser/MCW)

Males Baca?

SORONG – Setelah menjalani pemeriksaan selama 10 jam di Kantor Kejaksaan Negeri Sorong. Kamis (14/9/2023), akhirnya Sekretaris DPD Golkar Papua Barat Daya, Selviana Wanma, langsung ditahan di Rutan Kelas II B Sorong Papua Barat Daya.

Wanma ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kegiatan Perluasan Jaringan Tegangan Rendah dan Menengah pada Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat Tahun Anggaran 2010, dengan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp1,3 miliar.

Meskipun Wanma mengklaim tidak pernah menerima surat panggilan dari kejaksaan sebelumnya, dia menyatakan bahwa dia sangat kooperatif dalam proses hukum ini.

Menurutnya, pembangunan PLTD (Pembangkit Listrik Tenaga Diesel) di Raja Ampat adalah kontribusi penting bagi kampung halamannya dan masyarakat setempat.

”Saya dijemput oleh Kejaksaan Negeri Sorong, tapi saya tidak pernah merasa mendapatkan surat panggilan baik panggilan pertama, kedua, maupun yang disebut panggilan ketiga, tidak pernah,” terang Wanma kepada awak media di Kantor Kejari Sorong, Kamis (14/9/2023).

Wanma mengungkapkan bahwa meskipun dia ditahan, dia tetap merasa bangga karena lampu listrik yang dibangunnya dapat dinikmati oleh masyarakat Raja Ampat.

Wanma juga mengajak media untuk mengawal proses hukum yang sedang dia alami dan menegaskan bahwa dia tidak akan menghindar dari proses hukum ini sebagai seorang perempuan Papua dan warga negara Indonesia yang berusaha membangun tanah airnya.

” Hari ini dengan tangan saya terborgol, saya tidak merasa sedih apapun karena hingga hari ini lampu bisa dinikmati oleh masyarakat Raja Ampat,” ungkap Wanma.

Kepada awak media, dirinya menyampaikan, ”Satu hal yang saya minta kepada teman-teman media, mari kita sama-sama mengawal proses hukum yang sedang saya alami.”

{bbseparator}

”Saya perempuan Papua, Saya perempuan Indonesia yang membangun tanah air, khususnya Raja Ampat, Saya tidak akan menghindar dari setiap proses hukum,” ujar perempuan Papua peranakan Sumatera Barat itu tegas.

Wanma mengucapkan terima kasih kepada pihak kejaksaan yang telah memperlakukan dirinya dengan baik, dan dia berharap agar teman-teman media dapat mengikuti proses ini dengan baik agar tidak ada lagi hal-hal yang tidak diinginkan bersama.

Kepala Kejaksaan Negeri Sorong, Muhammad Rizal, S.H., M.H, menjelaskan bahwa Selviana Wanma dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, serta Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP sebagai perbuatan tersangka yang diduga melanggar undang-undang tersebut.

 

 

Reporter: Haiser

Editor: Lan


Komentar

Berita Lainnya