Sidang Perkara ITE, Terdakwa Made Santi dapat Dukungan dari Nengah Suciati

Jumat, 14 Oktober 2022 14:15 WITA

Card image

Sidang lanjutan perkara ITE dengan pelapor Gede Gunanta dan terdakwa Ida Made Santi Adnya digelar di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Kamis (13/10/2022).(Foto: Ist)

Males Baca?

 

MCWNEWS.COM, MATARAM - Sidang lanjutan perkara ITE dengan pelapor Gede Gunanta dan terdakwa Ida Made Santi Adnya digelar di Pengadilan Negeri (PN) Mataram.

Sidang menghadirkan saksi Ni Nengah Suciati. Di mana saksi yang diajukan Jaksa ini, sangat mendukung apa yang telah dilakukan Made Santi, namun di pihak lain membuatnya menjadi terlapor.

Dalam persidangan yang diketuai hakim Muslih Harsono, ketiga Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendro Sayekti, I Nyoman Sandi Yasa dan Iwan Hendarso memberikan beberapa pertanyaan kepada Nengah Suciati.

Di antaranya terkait postingan Made Santi di media sosial (Facebook) yang menyatakan bahwa Hotel Bidari akan dijual, yang akhirnya menyebabkan Made Santi menjadi terdakwa. 

Made Santi sendiri adalah pengacara dari Nengah Suciati dalam kasus kepemilikan Hotel Bidari melawan suaminya, Gede Gunanta, yang adalah pelapor dari kasus yang disidangkan ini.

“Saya tidak tahu bahwa pengacara saya memposting di medsos terkait Hotel Bidari yang mau dijual. Saya baru tahu setelah pengacara saya (terdakwa) dilaporkan oleh Pelapor. Jadi sebelum dilaporkan saya tidak tahu," ucap saksi dalam sidang, Kamis (13/10/2022).

Meski demikian, saksi merasa apa yang dilakukan Made Santi tidak masalah baginya. Hal ini karena dia sudah memberikan kuasa kepada terdakwa untuk melakukan apa yang dianggap bisa membantunya menyelesaikan persoalan Hotel Bidari.


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya