Syamsudin Seknun Tegaskan Sikap Bupati Teluk Bintuni Terkait DBH Migas Sudah Tepat

Senin, 24 Oktober 2022 21:14 WITA

Card image

Anggota DPRD Provinsi Papua Barat, Syamsuddin Seknun, (Foto: haiser/mcwnews)

Males Baca?

 

MANOKWARI - Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Dapil Papua Barat Filep Wamafma menuding Bupati Teluk Bintuni Petrus Kasihiw tidak paham aturan.

Hal itu karena Petrus Kasihiw menolak menanda tangani berita acara hasil kesepakatan dana bagi hasil minyak dan gas bumi (DBH Migas) di Kabupaten Sorong.

Pernyataan Filep Wamafma tak urung memantik reaksi anggota Bapemperda DPR Papua Barat Syamsudin Seknun dengan memberikan tanggapan.

"Bahwa langkah yang dilakukan Bupati Teluk Bintuni sudah sesuai Pasal 117 Undang-undang nomor 1 tahun 2022, tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah," ucapnya kepada awak media, Senin (24/10/2022) di Manokwari.

Anggota DPR Papua Barat Dapil Teluk Bintuni, Teluk Wondama, Fakfak dan Kaimana ini mengatakan, dalam skema yang disepakati yaitu dari 70 persen dijadikan 100 persen.

Namun pihak pemprov menginginkan 30 persen sedangkan 70 persen dibagi rata kepada semua 13 kabupaten/ kota se Papua Barat.

Menurutnya, pembagian skema ini sudah bertentangan dengan Pasal 117 Undang-undang nomor 1 tahun 2022 dan Undang-undang nomor 2 tahun 2021 tentang otonomi khusus Papua.

"Saya mau tanya kepada saudara saya Filep Wamafma, ketika berstatmen beliau tahu apa tidak isi dari berita acara yang ditanda tangani semua Bupati/ Wali Kota yang kemudian ditolak tanda tangani oleh Bupati Teluk Bintuni. Seharusnya saudara Filep mendukung langkah yang dilakukan Bupati Teluk Bintuni," ujarnya.


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya





KPK Gelar Festival Film Antikorupsi