YLBH Sisar Matiti Beri Masukan Terkait DBH Migas

Sabtu, 29 Oktober 2022 01:42 WITA

Card image

Direktur YLBH Sisar Matiti, Yohanes Akwan, SH (Foto: Dok.haiser/mcwnews)

Males Baca?


BINTUNI - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Sisar Matiti Kabupaten Teluk Bintuni memberi usulan agar pembagian hasil minyak dan gas bumi (migas) yang adil, seharusnya memperhatikan formulasi yang lebih untuk daerah terdampak langsung.

Menurut Direktur YLBH Sisar Matiti Yohanes Akwan, formula pembagian 70 persen bagian dari Papua dan Papua Barat yang bersumber dari gas bumi diatur pembagiannya dalam dua skema.

"Untuk DBH minyak bumi yang 70 persen, 15,5 persen dibagi oleh pemerintah pusat dengan menggunakan UU nomor 1 tahun 2022 tentang HKPD pada Pasal 117 ayat 2, dan 15,5 persen yang diatur dan dibagi langsung oleh pemerintah kepada daerah-daerah dengan menggunakan 5 kategori," ujarnya kepada mcwnews.com, Sabtu (29/10/2022) di Bintuni, Papua Barat.

Pertama provinsi mendapat bagian 2 persen dan kemudian kabupaten atau daerah pengasil 6,5 persen, kemudian kabupaten/ kota yang berbatasan langsung dengan daerah penghasil,  mendapatkan 3 persen.

Kemudian kabupaten/kota lainnya dalam Provinsi Papua barat mendapat 3 persen dan 1 persen diberikan kepada daerah pengolah. Hal ini yang dimaksudkan 15,5 persen yang diatur pembagiannya oleh pusat membagi 5 kategori sisa dari 70 persen tadi sisa 54,5 persen.

“Inilah yang dibagi oleh Provinsi Papua berdasarkan UU Otsus nomor 2 tahun 2022 Pasal 1 ayat 2 dan Pasal 34 ayat 7, serta PP 107 tahun 2021 Pasal 29 ayat 3 dan PMK 76 tahun 2022 Pasal 19 ayat 3 dan 4, di mana pembagiannya harus memperhatikan prinsip adil yang dimaksud dengan adil adalah daerah penghasil harus mendapat bagian lebih besar dari daerah lainya," ujarnya.

Kedua prinsip transparan, yakni prinsip tersebut merumuskan alokasi mulai dari rancangan kesepakatan bersama atau terbitnya perdasus dengan mengutamakan transparansi melalui pembahasan bersama.

"Kemudian yang dimaksud dengan limbah adalah memastikan adanya keseimbangan fiskal antara kabupaten penghasil dengan non penghasil,” jelas Akwan.


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya