Dominggus Urbon Sebut Pembagian DBH Migas Diatur Pusat

Rabu, 26 Oktober 2022 17:06 WITA

Card image

Wakil Ketua Fraksi Otsus DPR Papua Barat, Dominggus Urbon. (Foto: haiser/mcwnews)

Males Baca?

 

MANOKWARI - Persoalan penolakan penanda tanganan berita acara hasil kesepakatan dana bagi hasil minyak dan gas bumi (DBH Migas) di Kabupaten Sorong oleh Bupati Teluk Bintuni Petrus Kasihiw pekan lalu terus bergulir.

Wakil Ketua Fraksi Otsus DPR Papua Barat Dominggus Urbon turut menanggapi polemik yang juga melibatkan Anggota DPD RI Dapil Papua Barat Filep Wamafma dengan anggota Bapemperda DPR Papua Barat, Syamsudin Seknun.

Kepada wartawan Dominggus Urbon yang mengaku tidak mendukung salah satu pihak ini mengatakan, pemahaman tentang DBH Migas harus dipahami secara baik.

"Ini agar tidak menimbulkan interprestasi berbeda dan menimbulkan potensi polemik," ungkapnya, Rabu (26/10/2022). 

Ia lalu memaparkan, pertama DBH Migas adalah pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka presentase untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.

Kedua dalam instrument keuangan, DBH Migas diberikan dalam rangka perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah.

Kemudian ketiga, DBH Migas diberikan untuk mengurangi kesenjangan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah (vertical imbalance), atau pembagian dengan porsi yang wajar antara pemerintah pusat dengan daerah penghasil.


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya





KPK Gelar Festival Film Antikorupsi