Sidang Gugatan Ijazah Palsu di PN Jakarta Pusat Tak Dihadiri Pihak Penggugat

Senin, 31 Oktober 2022 12:49 WITA

Card image

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menggelar sidang gugatan surat ijazah palsu, tidak dihadiri oleh Penggugat maupun kuasa hukumnya, Senin (31/10/2022). Foto: ist

Males Baca?

 

JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menggelar sidang gugatan surat ijazah palsu. Sidang dihadiri Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) selaku kuasa hukum Tergugat I yakni Presiden RI.

Serta Tergugat IV yakni Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) RI. Agenda sidang adalah kelengkapan pihak para tergugat dan pemeriksaan legal standing.

"Dalam persidangan tersebut tidak dihadiri oleh Penggugat maupun kuasa hukumnya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana saat dikonfirmasi, Senin (31/10/2022).

Dalam sidang, para Tergugat masing-masing memperlihatkan dan menyerahkan dokumen legal standingnya termasuk kuasa hukum Tergugat IV menyerahkan dokumen berupa surat kuasa khusus dari Mendikbudristek RI kepada Jaksa Agung.

Kemudian surat kuasa khusus dengan hak substitusi Jaksa Agung kepada Tim Jaksa Pengacara Negara, dan surat perintah Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara untuk menghadiri sidang perkara 592 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Sementara Majelis Hakim menyampaikan kepada para Tergugat bahwa Penggugat telah mengajukan permohonan pencabutan perkara perdata register nomor 592/Pdt.G/2022/PN.JKT.PST.

Hal itu telah ditanda tangani oleh kuasa hukum Penggugat tertanggal 25 Oktober 2022, kemudian masuk di kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 27 Oktober 2022, serta diterima oleh Majelis Hakim Perkara 592 tanggal 28 Oktober 2022.


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya