Temui Menko Polhukam, MAKI Laporkan Kasus Korupsi Tambang Batubara

Jumat, 16 September 2022 19:12 WITA

Card image

Koordinatot MAKI Boyamin Saimana (kanan) Saat Temui Menko Polhukam Prof. Mahfud MD di Kantor Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Jakarta, Jumat (16/9/2022).

Males Baca?

 

MCWNEWS.COM, JAKARTA - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Bin Saiman menyambangi Kantor Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Jakarta, Jumat (16/9/2022).

Kedatangan Boyamin untuk menemui Menko Polhukam Prof. Mahfud MD guna menyampaikan beberapa hal.

Pertama, MAKI meminta pendapat dan pandangan Mahfudz MD yang juga mantan Ketua MK atas rencana pihaknya mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi guna memohon agar pemerintah dan DPR membahas dan mengesahkan Undang-undang Perampasan Aset dari perkara Korupsi.

"Rancangan Undang-undang Perampasan Aset telah disusun pemerintah sejak 2019, namun terkesan ditolak oleh DPR," tuturnya.

Menurutnya, pengesahan UU Perampasan Aset saat ini sangat diperlukan guna mengimbangi UU Pemasyarakatan yang telah memberikan pengurangan hukuman napi korupsi (remisi, asimilasi dan bebas bersyarat).

Karena masyarakat sebagai korban korupsi tidak berdaya dan hanya menangis atas pengurangan hukuman napi koruptor. Masyarakat akan bangkit semangat apabila koruptor dimiskinkan dengan cara dirampas seluruh hartanya sehingga ketika keluar penjara akan menjadi orang miskin. 

"Untuk itulah UU Perampasan Aset harus segera disahkan dengan cara harus ada perintah dari Mahkamah Konstitusi," ujarnya.

Dikatakan, Mahkamah Konstitusi pernah memerintahkan pemerintah dan DPR untuk membahas dan mengesahkan sebuah Undang-undang maksimal 2 tahun yang mengatur Asuransi Usaha Bersama, sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 32/PUU-XI/2013 dan Nomor 32/PUU-XVIII/2020.


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya