Terdakwa Korupsi KUR Bank BUMN di Badung Dituntut 7,5 Tahun Penjara

Senin, 28 November 2022 08:45 WITA

Card image

Sidang NAWP, terdakwa korupsi penyimpangan dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada bank BUMN di Kabupaten Badung, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Negeri Denpasar, Senin (28/11/2022). (Foto: Ist)

Males Baca?

 

BADUNG - Terdakwa korupsi penyimpangan dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada bank BUMN di
Kabupaten Badung berinisial NAWP, dituntut pidana penjara 7 tahun dan 6 bulan (7,5 tahun).

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga meminta majelis hakim menghukum terdakwa dengan pidana denda Rp300 juta subsidiair 6 bulan kurungan.

"Selain itu penuntut umum membebankan kepada terdakwa NAWP agar membayar uang pengganti sebesar Rp1,7 miliar," terang Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Badung Imran Yusuf, Senin (28/11/2022).
 
Dikatakan, jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Namun jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan.

Dijelaskan, selama proses persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Negeri Denpasar, 17 orang saksi serta 3 orang ahli dihadirkan sekaligus alat bukti surat dan petunjuk.


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya