Uang 'Haram' Ricky Ham Pagawak Mengalir ke Hinca Panjaitan hingga Partai Demokrat

Sabtu, 05 Agustus 2023 21:03 WITA

Card image

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, saat wawancara dengan awak media, Sabtu (5/8/2023). (Foto: Satrio/MCW)

Males Baca?

JAKARTA - Bupati Mamberamo Tengah Nonaktif, Ricky Ham Pagawak didakwa telah melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ricky Pagawak diduga telah mencuci uang hasil penerimaan suap dan gratifikasinya sebesar Rp211,7 miliar sejak 2013 hingga 2022.

Tim Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut terdakwa Ricky Pagawak mencuci uang hasil korupsinya dengan cara mentransfer, membelanjakan atau membayarkan, menukarkan dengan mata uang asing.

"Yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan tujuan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan,” ungkap jaksa dikutip dari surat dakwaan Ricky Han Pagawak, Sabtu (5/8/2023).

Diuraikan jaksa, uang haram Ricky Pagawak tersebut diduga mengalir ke sejumlah pihak. Sejumlah pihak yang disebut menerima aliran uang haram Ricky Pagawak yakni, Petinggi Partai Demokrat, Hinca Panjaitan hingga ke Partai Demokrat.

Dalam surat dakwaan jaksa KPK disebutkan bahwa Ricky mentransfer Rp50 juta ke Hinca, yang merupakan Ketua Dewan Kehormatan DPP Partai Demokrat. Selain Hinca Panjaitan, Ricky Ham Pagawak disebut memberikan uang Rp1,5 miliar kepada Reyhan Khalifa selaku staf bendahara di DPP Partai Demokrat.

“Untuk sumbangan kepada Partai Demokrat,” ungkap jaksa terkait uang Rp1,5 miliar itu.

KPK telah melakukan penyitaan uang Rp1,5 miliar tersebut dari Reyhan. Penyitaan dilakukan saat KPK memeriksa Reyhan sebagai saksi untuk penyidikan kasus Ricky Pagawak pada Selasa (23/5/2023) lalu.

Sementara itu, Hinca Panjaitan menyampaikan klarifikasinya atas materi yang dibeberkan jaksa KPK dalam dakwaan Ricky Ham. Hinca berdalih Rp50 juta dari Ricky Ham Pagawak itu merupakan uang duka atas wafatnya sang ibu.

“Saya cek tanggalnya, baru saya paham kalau dana itu adalah uang kedukaan atas meninggalnya ibu saya,” ujar Hinca kepada wartawan.


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya





KPK Gelar Festival Film Antikorupsi