Aliansi Masyarakat dan Mahasiswa Papua Anti Korupsi Desak Plt Bupati Mimika Segera Ditahan
Rabu, 29 Mei 2024 09:57 WITA
Pegiat Anti Korupsi Saor Siagian saat bicara dalam Diskusi Publik tentang, Polemik dalam proses penegak hukum pemberitan Diskresi terdakwa korupsi yang terjadi di Papua, Sabtu, (15/4/2023). (Foto: Dok.Agus/mcw)
Males Baca?
JAKARTA - Proses penegakan hukum oleh hakim di Papua telah memberikan diskresi terhadap terdakwa korupsi Plt Bupati Mimika Johannes Rettop. Hal ini merupakan suatu keistimewaan bagi koruptor.
Founder Suka Hukum Lawyer At DNT Lawyers Subadria Nuka mengatakan, seharusnya terdakwa ditahan selama proses di tingkat kejaksaan maupun di persidangan.
"Ini seolah-olah ada pejabat tersebut kebal terhadap hukum," ucapnya dalam sebuah diskusi Publik, Sabtu (15/4/2023).
Sementara Kuasa Hukum Aliansi Masyarakat dan Mahasiswa Papua Anti Korupsi Michael Himan mengatakan, komitmen NKRI dan seluruh warga negara Indonesia untuk memerangi korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) karena korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang harus diselesaikan secara luar biasa.
Namun menurut Michael Himan, pemberantasan korupsi tindak pidana korupsi khususnya di tanah Papua begitu luar biasa penindakannya tanpa toleransi dan kompromi.
Ia lalu menyebut empat pejabat orang asli Papua di antaranya Barnabas Suebu (Mantan Gubernur Papua), Lukas Enembe (Gubernur Papua Nonaktif), Eltinus Omaleng (Bupati Mimika Nonaktif).
Selanjutnya Ricky Ham Pagawak (Bupati Mamberamo Tengah Nonaktif), telah mengalami tekanan, dikejar, ditangkap, ditahan dan sedang menjalani proses hukum tindak pidana korupsi.
Bahkan, mereka di tingkat penyidikan sebagai tersangka maupun menjalani proses persidangan di pengadilan sebagai terdakwa dengan status pejabat nonaktif.
“Mirisnya meskipun Lukas Enembe sakit keras namun tidak ada ampun dan tidak ada toleransi dari negara perlakukan negara tampaknya sangat kontradiktif terhadap terdakwa korupsi Johannes Rettob," tuturnya.
Terdakwa Johannes Rettob lanjutnya, sangat istimewa sehingga negara melalui Hakim Tipikor memberikan diskresi dengan tidak melakukan penahanan.
Johannes Rettob bahkan bebas bertindak menjalankan pemerintahan dan mengelola APBD sebagai Plt Bupati Mimika
Komentar